Aduan Warga

Silahkan mengisi fasilitas komunikasi Lapor Sleman kami. Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak dengan kata-kata yang baik. Seluruh komentar yang masuk akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Komentar yang berupa spam, kata-kata kotor, link tidak bermanfaat tidak akan kami tampilkan.

Untuk komentar yang bersifat keluhan atau pertanyaan dan memerlukan jawaban, akan segera kami tanggapi, kecuali keluhan/pertanyaan yang memerlukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

ADUAN

LAPOR SLEMAN

PENGADUAN TERKAIT STATUS HUBUNGAN KERJA, PROSEDUR PHK, DAN PEMENUHAN HAK PEKERJA Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman di tempat Dengan hormat, Saya bermaksud menyampaikan pengaduan dan memohon bantuan serta fasilitasi penyelesaian permasalahan hubungan industrial terkait status hubungan kerja, prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pemenuhan hak-hak saya sebagai pekerja di Kanaka Reflexology, wilayah Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut identitas dan kronologi hubungan kerja saya: A. IDENTITAS DAN RIWAYAT PEKERJAAN - Tempat kerja: Kanaka Reflexology - Lokasi kerja: Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta - Jabatan: Kasir - Mulai bekerja: Juli 2023 - Masa training: 3 bulan - Pihak pemilik yang saya ketahui: Welly Sutanto Wibowo (kemungkinan terdapat pemilik lainnya) - Sistem pembayaran upah: Tunai - Bukti pembayaran: Memiliki slip atau rincian pembayaran upah. B. KRONOLOGI HUBUNGAN KERJA 1. Saya mulai bekerja pada Juli 2023 dan menandatangani perjanjian kerja untuk masa training selama 3 bulan. 2. Setelah masa training selesai, berdasarkan penjelasan manajer, status saya secara otomatis menjadi karyawan tetap. 3. Dalam perjalanan hubungan kerja, perusahaan kemudian menerapkan kebijakan perjanjian kerja dengan jangka waktu 6 bulan yang diberlakukan khusus kepada karyawan bagian kasir, termasuk saya. Sementara itu, karyawan bagian lain tidak diwajibkan mengikuti kebijakan kontrak tersebut. 4. Saya beberapa kali menandatangani perjanjian kerja dengan jangka waktu 6 bulan. Namun, terdapat periode ketika saya tetap bekerja seperti biasa tanpa menandatangani perjanjian atau perpanjangan kontrak baru. 5. Meskipun kemudian diwajibkan menandatangani kontrak 6 bulanan, perhitungan upah saya tetap menggunakan ketentuan upah karyawan tetap, bukan upah selama masa training. 6. Pada Oktober 2026, saya kembali menandatangani perjanjian kerja dengan jenis PKWT untuk jangka waktu 6 bulan yang berlaku sampai April 2027. C. KRONOLOGI SURAT PERINGATAN DAN PHK 1. Saya pernah menerima SP1 sekitar tahun 2024. Saya tidak lagi mengingat secara pasti tanggal penerbitannya dan tidak memiliki salinan dokumen tersebut. 2. Pada 13 Oktober 2026, saya menerima SP2 berkaitan dengan kejadian ketika saya, seorang terapis, dan seorang karyawan cleaning service berada di ruang ganti pada malam hari untuk makan roti. Pihak manajemen menyampaikan bahwa kejadian tersebut cukup diketahui oleh saya dan manajer. Saya tidak memiliki salinan SP2 tersebut dan tidak menandatangani dokumen SP2. 3. Pada 6 November 2026, saya diberikan SP3 dengan alasan melanggar SOP karena menolak tamu yang ingin mendapatkan layanan pijat. 4. Pada tanggal yang sama, yaitu 6 November 2026, manajer menyampaikan secara lisan bahwa saya diberhentikan melalui PHK dan tidak perlu kembali bekerja. 5. PHK tersebut disampaikan sebelum berakhirnya perjanjian PKWT terakhir saya yang menurut dokumen berlaku sampai April 2027. 6. Sampai pengaduan ini dibuat, saya belum menerima surat pemberitahuan PHK secara tertulis maupun rincian perhitungan hak-hak akhir masa kerja saya. D. PERMOHONAN PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN Berdasarkan kronologi tersebut, saya memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman untuk: 1. Memeriksa status dan jenis hubungan kerja saya sejak Juli 2023, termasuk status hubungan kerja setelah masa training selesai. 2. Memeriksa keabsahan penerapan PKWT selama 6 bulan yang diberlakukan khusus kepada karyawan bagian kasir, mengingat sebelumnya saya telah dinyatakan berstatus karyawan tetap oleh manajer. 3. Memeriksa periode ketika saya tetap bekerja tanpa menandatangani perjanjian kerja atau perpanjangan kontrak baru. 4. Memeriksa keabsahan perjanjian PKWT terakhir yang ditandatangani pada Oktober 2026 dan berlaku sampai April 2027. 5. Memeriksa dasar, prosedur, serta keabsahan pemberian SP1, SP2, dan SP3 yang digunakan perusahaan sebagai dasar melakukan PHK. 6. Memeriksa penerapan SOP yang menjadi dasar pemberian SP3. 7. Memeriksa dasar dan akibat hukum PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja terakhir. 8. Memastikan perhitungan dan pembayaran seluruh hak yang menjadi hak saya berdasarkan status hubungan kerja yang sebenarnya, termasuk: - Uang pesangon apabila hubungan kerja dinyatakan PKWTT dan memenuhi ketentuan. - Uang penghargaan masa kerja apabila berlaku. - Uang penggantian hak. - Uang kompensasi PKWT apabila berlaku. - Ganti rugi akibat pengakhiran PKWT sebelum waktunya apabila memenuhi ketentuan hukum. - Upah dan hak lain yang masih belum dibayarkan. 9. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan terkait pemenuhan hak-hak saya akibat PHK. 10. Meminta perusahaan memberikan surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) yang mencantumkan jabatan serta masa kerja saya sejak Juli 2023 sampai November 2026. 11. Memeriksa kewajiban perusahaan terkait administrasi dan norma ketenagakerjaan lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran. E. PENEGASAN TUJUAN PENGADUAN Saya menegaskan bahwa saya tidak mengajukan permohonan untuk dipekerjakan kembali. Pengaduan ini saya sampaikan dengan tujuan memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja saya, pemeriksaan terhadap prosedur pemberian surat peringatan dan PHK, serta pemenuhan seluruh hak saya sebagai pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya bersedia memberikan dokumen dan keterangan tambahan apabila diperlukan, termasuk perjanjian kerja, slip atau rincian upah, serta bukti pendukung lainnya yang masih saya miliki. Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Saya berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dapat membantu menindaklanjuti permasalahan ini dan memfasilitasi penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya,
S***** (Jumat Pahing 6 November 2026 02:53:36)
Yth. Bapak/Ibu Dinas Ketenagakerjaan, Saya ingin mengadukan permasalahan terkait pemotongan gaji yang saya alami selama bekerja di O***B***. Saya merasa keberatan dan dirugikan dengan sistem pemotongan gaji yang diterapkan perusahaan. Berdasarkan rincian gaji yang saya terima, ketika saya tidak masuk kerja atau alfa sebanyak satu hari, terdapat beberapa potongan sekaligus, seperti potongan kehadiran, uang makan, uang bensin/transportasi, serta denda alfa sebesar Rp100.000. Menurut saya, pemotongan tersebut terasa tidak adil karena hanya dengan satu hari tidak masuk kerja, beberapa hak atau tunjangan saya ikut dipotong secara bersamaan. Saya ingin mempertanyakan apakah sistem pemotongan seperti ini memang diperbolehkan dan sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sedangkan saya dari awal masuk kerja tidak pernah di kasih tau bahwa jika tidak masuk kerja tanpa skd ada potongan seperti kehadiran, uang makan, uang bensin serta denda alfa sebesar Rp100.000 Saya tidak keberatan apabila ada ketentuan pemotongan yang memang sudah diatur secara jelas dan sesuai peraturan. Namun, saya merasa perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan dan alasan setiap potongan tersebut agar tidak merugikan karyawan. Oleh karena itu, saya memohon bantuan pihak Disnaker untuk memeriksa dan memberikan arahan terkait permasalahan ini. Saya berharap hak saya sebagai pekerja dapat dilindungi dan mendapatkan penyelesaian yang adil. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
N***** (Kamis Legi 5 November 2026 02:53:36)
Ruas jalan kabupaten Ngepas - Beneran yang melewati pasar perjuangan Srowolan butuh perhatian dan pengaspalan, nuwun
d***** (Kamis Legi 5 November 2026 02:53:36)
Selamat pagi pak/bu, izin melapor tentang truk pasir melintas sebelum jam 7 di sekitar Bimomartani, Ngemplak. Tolong bantuannya untuk ditertibkan karena sangat menganggu kami yang harus sekolah. Kami jadi terlambat sampai di sekolah karena harus menghadapi banyak truk pasir melintas. Terimakasih
S***** (Kamis Legi 5 November 2026 02:53:36)
Assalamualaikum,saya mau cerita sekaligus minta tolong. Jujur.. saya pernah dirawat di RSJ GRHASIA selama 3 Minggu dan saya didiagnosis SKIZOFRENIA. Skizofrenia adalah gangguan mental berat dan kronis yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku. Penderita skizofrenia umumnya mengalami psikosis, yaitu kondisi medis yang membuat mereka kesulitan membedakan antara kenyataan dengan khayalan atau pikiran mereka sendiri. Dalam perspektif Islam, skizofrenia dipandang sebagai bagian dari gangguan jiwa (junun) yang bersifat medis dan ujian hidup, bukan semata-mata akibat kurang iman, kutukan, atau hukuman. skizofrenia menurut alkitab Skizofrenia tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alkitab. Pada zaman penulisan Alkitab, konsep medis modern mengenai gangguan jiwa atau psikiatri belum ada, sehingga kondisi seperti halusinasi, delusi, atau perubahan perilaku ekstrem sering kali dipahami melalui sudut pandang spiritual, seperti kerasukan setan, kutukan, atau penderitaan rohani. Pandangan Umum dalam Konteks Alkitab dan Iman Kristen • Bukan Penyakit Spiritual Semata: Skizofrenia adalah gangguan medis serius pada fungsi otak, yang dipengaruhi oleh faktor genetik, ketidakseimbangan neurotransmitter, serta faktor lingkungan atau trauma. Kondisi ini memerlukan penanganan medis profesional seperti obat antisikotik dan psikoterapi, bukan sekadar pendekatan rohani. • • Korelasi dengan Pergumulan Mental: Beberapa kisah di Alkitab menggambarkan tokoh yang mengalami tekanan mental hebat, kelelahan, atau keputusasaan—seperti Nabi Elia yang sempat ingin mati karena takut dan kelelahan (1 Raja-raja 19). Dalam peristiwa tersebut, Allah peduli pada kebutuhan fisik dan mental manusia (memberikan makan, istirahat, dan ketenangan) sebelum memulihkan jiwanya. Kembali ke cerita... Dan semenjak perawatan,saya belum bekerja. Kurang lebih sampai sekarang saya sudah 4 tahun minum obat rutin,Krn kata dokter saya harus minum obat seumur hidup. Sempat terhenti 4 tahun,Krn saya bekerja dan menganggap saya sudah sehat. Namun ternyata saya kambuh lagi dan kembali minum obat dan sampai sekarang saya tidak bekerja di usia 42 tahun. Saya minta tolong,adakah bantuan sosial utk penderita mental seperti saya... Krn jujur saya merasa malu SBG pengangguran dan penderita mental SPT saya. Ada stigma buruk di lingkungan saya,sedangkan saya dituntut utk aktif bersosialisasi di masyarakat. Saya gak bisa bekerja dalam tekanan.. dan kejar target Krn kekurangan saya ini. Tolong bantu saya utk memenuhi kebutuhan saya. Saya berasal dari keluarga miskin,meski saya punya ibu..saya mendampingi diri saya sendiri SBG penderita skizofrenia. Karna saya justru harus mendampingi ibu saya yg lansia. Saya butuh memenuhi kebutuhan saya,TPI saya gak bisa. Sekiranya ada program bansos utk saya,tolong dibantu. TPI jangan berupa perawatan di RSJ atau panti,Krn saya trauma..ada pengalaman buruk disana. Sekian cerita dan keluhan saya,mohon perhatiannya terima kasih. TTD: R.*******
R***** (Kamis Legi 5 November 2026 02:53:36)
Selamat malam, dengan aduan ini saya menginginkan informasi se-detail mungkin dengan adanya program pengurusan sertifikat AJB menjadi SHM di BPN Sleman yang katanya menjalankan program perintis 10 hari jadi. Saya merasa program ini gagal total karena saya mengurus AJB menjadi SHM dengan data yang lengkap dan mengikuti program perintis 10 tetap saja dalam 2 bulan ini sertifikat belum juga jadi, berbagai alasan dan kendala selalu menjadi tameng dari pihak notaris dan BPN. Apakah program ini berjalan benar atau hanya sekedar akal - akalan oknum untuk meraup keuntungan, karena saya sudah membayar belasan juta untuk mengikuti program perintis 10 hari ini, saya secara pribadi sangat di rugikan dengan janji perintis 10 hari ini. Mohon penjelasan dan solusi supaya pengurusan sertifikat ini segera selesai. Terima kasih.
R***** (Kamis Legi 5 November 2026 02:53:36)
Melaporkan bau yang sangat mengganggu berasal dari peternakan babi yg berlokasi di mening wetan ambarketwang gamping sleman. Mohon untuk ditindaklanjuti agar bs dipindahkan atau minimal tidak menyebarkan bau tak sedap ke lingkungan sekitar. Di area jalan soyen utara rocket chicken.. Dan aktivitas nya sangat mengganggu sekitar
S***** (Rabu Kliwon 4 November 2026 02:53:36)
Saya butuh informasi terkait hak yang seharusnya diterima karyawan kontrak kerja yg kontraknya akan berakhir di tahun ini
D***** (Rabu Kliwon 4 November 2026 02:53:36)
Saya ingin melaporkan gangguan lingkungan dan ketertiban umum akibat ternak ayam rumahan yang tidak tertib. Lokasi: Utara perumahan Grha Dwira Pratama, Jl.Dwira Pratama/Jl Gambuh, RT.10/RW.38, Karangjati, Mlati, Sleman. (https://www.google.com/maps/search/-7.766498,+110.367165) Titik Masalah: Kandang dibangun di atas saluran drainase (selokan) dan menempel dinding kontrakan warga. Tidak seharusnya membangun kandang ayam disitu dan bukan wilayah rumah pemilik ayam. Keluhan: 1. Kandang menyebabkan polusi lingkungan warga (air selokan dan jalan gang). 2. Kandang overkapasitas, sehingga ayam bekeliaran di pekarangan rumah warga, jalan, dan mesjid terdekat (SMK Karangjati) , bahkan sebagian tidak ada kandang-dilepas liar 24 jam, tidur di atap atau teras rumah warga. 2. Kotoran berserakan di jalan, teras warga dan naik motor warga, dan sisa pakan yang dibuang di jalan umum termasuk sampah sisa makan rumah tangga yang tidak dibersihkan sehingga menimbulkan bau menyengat, mengganggu kesehatan dan mengundang tikus-tikus berkeliaran. 3. Polusi suara terutama ayam-ayam yang lepas liar, mencari tempat bertelur, bersahut-sahutan di pemukiman dari subuh hingga maghrib tanpa dipedulikan pemilik sehingga warga lain yang kewalahan. Hal ini sudah dibicarakan secara bertahap, disampaikan melalui keluarga terdekat, teguran, hingga melalui RT. Pada awalnya pemilik berjanji mengurangi dan mengatur ternak untuk dikandangi ayamnya, namun setelah hampir 3 bulan minim perubahan, dan kembali ke setelan awal. Keluhan kami terutama kandang ayam yang tidak pada tempatnya. Mohon diberikan pengertian dan ditindaklanjuti. Terima kasih.
A***** (Selasa Wage 3 November 2026 02:53:36)
Pengaduan Menganggu Kenyamanan Warga Saat Malam Hari Ada coffeshop baru di lingkungan ini yang sepertinya tidak buka untuk umum mungkin semacam basecamp, sangat berisik karena mereka mulai buka sudah malam dan tertawa berteriak tidak.jelas bahkan saat laporan ini saya buat, suara speaker sangat berdengung dan mengganggu Tempat ini berdekatan dengan rumah salah satu warga dimana mereka sudah lansia dan pastinya sangat terganggu, warga sini tidak ada yang menegur dengan kemungkinan ditakutkan terjadi huru hara yang tidak diinginkan, sangat menganggu tidak ada ijin dengan warga setempat dan tidak bermanfaat, mohon ditertibkan bagi pihak yang berwajib terimakasih Nama maps : MingleCoffee Dept di jalan nogosaren baru, gamping sleman yogyakarta
N***** (Selasa Wage 3 November 2026 02:53:36)
Tagihan listrik di rusunawa jongke kok tiap bulan naik lumayan ya Padahal pemakaian di bulan sebelum nya sama saja bulan awal abis 45.000 ke dua abis 70.000 karna punya Magicom ke 3 kok jadi 125.000 dan hampir semua per blok juga sama keluh kesah nya .. biar tidak ada ke salah paham an mendingan di bikin token sendiri sendiri saja biar keliatan dan minim dari kebohongan 🙏
F***** (Senin Pon 2 November 2026 02:53:36)
Yth. Dinas Ketenagakerjaan, Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan yang saya alami selama bekerja di P*****, dengan penempatan di cabang Yogyakarta, pada posisi Head Teller. Adapun permasalahan yang ingin saya laporkan adalah sebagai berikut: 1. Jam kerja dan hari libur Saya bekerja mulai pukul 09.45 hingga 19.00 WIB, dengan hari libur hanya pada hari Minggu. Saya ingin mendapatkan kejelasan apakah pengaturan jam kerja dan hari libur tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai waktu kerja mingguan dan waktu istirahat. 2. Penambahan jam kerja hingga pukul 21.00 WIB Pada minggu pertama bekerja, saya diminta mengikuti kegiatan kerja atau pelatihan hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan tersebut sebelumnya tidak disampaikan saat proses offering. Saya juga tidak menerima surat penugasan lembur maupun kejelasan mengenai kompensasi atas tambahan jam kerja tersebut. 3. PKWT dengan ketentuan masa percobaan Saya direkrut dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tetapi terdapat ketentuan masa percobaan. Saya ingin meminta pemeriksaan dan penjelasan mengenai kesesuaian ketentuan tersebut dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 4. Salinan perjanjian kerja tidak diberikan Hingga pengaduan ini disampaikan, saya belum menerima salinan perjanjian kerja atau kontrak yang telah saya tandatangani. Kondisi ini membuat saya kesulitan mempelajari dan memastikan hak serta kewajiban saya sebagai pekerja. Melalui pengaduan ini, saya memohon bantuan Dinas Ketenagakerjaan untuk meninjau permasalahan tersebut, memberikan penjelasan mengenai hak-hak saya sebagai pekerja, serta menindaklanjuti apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Saya bersedia memberikan informasi tambahan dan bukti pendukung yang diperlukan untuk proses pemeriksaan. Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan bantuan Dinas Ketenagakerjaan, saya mengucapkan terima kasih. Hormat saya, R*** P*******
R***** (Senin Pon 2 November 2026 02:53:36)
Sekitar jalan Jugang Pangukan mulai banyak dibangun kos-kosan yang awalnya area persawahan. Mohon dilakukan pengecekan apakah mereka yang membangun sudah mengurus perijinan di Pemkab Sleman.
N***** (Sabtu Legi 31 Oktober 2026 02:53:36)
Jika di sebelah rumah saya ada cafe yang sering menyebabkan kebisingan suara, sudah beberapa kali ditegur, sudah lapor RT RW bahkan kelurahan. Setelah ditegur baik namun beberapa waktu ramai lagi, dalam bentuk musik keras/ramai orang mengobrol/mengadakan event lomba yang dilakukan malam hari, ada teriakan-teriakan, kadang ada suara mic juga, kami bisa melapor kemana lagi? Mohon saran
v***** (Jumat Kliwon 30 Oktober 2026 02:53:36)
Assalamualaikum warohmatullahi waabarokatuh , ijin melaporkan hari ini tanggal 30 Oktober 2026 Jam 00:35 kembali terjadi kegaduhan setiap malam diatas jam istirahat sangat mengganggu masyarakat dalam jam belajar dan istirahat tepatnya lokasi J&T DC Sleman Timur yang beralamat di desa Tegalsari RT02 RW38, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55584. Hampir setiap malam sampe larut subuh selalu berisik dan gaduh suara musik suara truk suara bongkar muat barang serta suara para karyawan yg berisik teriak2 tertawa dan terkadang bersuara kata-kata umpatan kotor ,mohon bantuannya untuk ditindaklanjuti karena ini sudah berlangsung bertahun - tahun sejak di dirikannya gudang tersebut, sudah di laporkan warga kepada perangkat desa juga tapi tidak ada perubahan selalu berisik tiap malam sampe menjelang subuh , kami selaku warga desa tegalsari di sekitar gudang merasa sangat terganggu dengan kegiatan di gudang J&T tersebut, terimakasih atas pengertian dan mohon untuk di tindak dari Pemda Sleman beserta Perangkat Terkait,tolong untuk bisa ditindak dan ditertibkan untuk jam operasionalnya karna sangat mengganggu waktu belajar masyarakat dan jam istirahat masyarakat sekitar lokasi gudang J&T DC Sleman Timur ,mohon di infokan jika ada rencana mediasi antara pihak terkait dikarenakan sampe hari ini tgl 30 Oktober 2026 belum ada tindak lanjut mengenai laporan tersebut.Terimakasih,
F***** (Jumat Kliwon 30 Oktober 2026 02:53:36)
Suara berisik / volume mengganggu kenyamanan warga sekitar hingga malam-jelang tengah malam hari dari usaha angkringan plus karaoke "Angkringan Mojo Pule", yg beraktifitas di Jalan Simping-Pundong, Desa Janturan, Tirtoadi, Mlati, Sleman. Mohon untuk segera ditindaklanjuti, karena sudah berlangsung lama sekali.
A***** (Kamis Wage 29 Oktober 2026 02:53:36)
Parkiran di depan mie gacoan gejayan. Mohon tegur parkiran liat di jalan Gejayan. Satu jalur hanya untuk parkiran mobil motor. Tegur management Gejayan agar berbenah.
P***** (Kamis Wage 29 Oktober 2026 02:53:36)
Saya ingin ajukan tinggal di rusunawa bagaimana prosesnya...mohon bantuannya terimakasih
N***** (Kamis Wage 29 Oktober 2026 02:53:36)
Assalamualaikum. Selamat siang admin dinas Kab. Sleman. Mohon cctv onlinenya segera dibenahi dan perbanyak titiknya. Mengingat musim hujan. Agar warga bisa memantau lalu lintas. Dan tentunya banyak manfaat lainnya. Maturnuwun
B***** (Rabu Pon 28 Oktober 2026 02:53:36)
Buat instansi terkait sangaat miris masih banyak rumah tak layak huni di kab sleman khusussnya di wilayah kec mlatii rumah ortu sama dari ibunya sampe di awal bangun nenek buyut saya sampe sekarang blm pernah di renovasi samaa sekalii akibatnya apa bocor dmn mn bahkan tiang penyangnya punya sudh keropos terkena bocoran air hujann apakh kami seudah mengajukan tentunya sudhh dari tahunnn lalu bahkannn nyatanya sampe sekarang blm ada cuman di survai habis tu entah hilang kmn petugas tersbt padahalll rumah kami lantai masih tanah semen jaman dlu dinding masih triplek menururt persyaratan sudh masukk tapi nyataanyaaa? Ga usah bahas rumah bantuann dri awal tinggal di jogja sampeee sekarang serasa ga dpt bantuaan apa apaa sekelas pkh aja ga dapettt dlu jaman covid dpt sembako cuman beberapa bulan ga sampe 5 bln terus apa di stop udh ga fungsi tu kartu mohon di teruskan ke pihak terkait untuk rlth ini soalnya sekarang sudh musing penghujann
B***** (Rabu Pon 28 Oktober 2026 02:53:36)
1 2 3 4 … 72 73