PENGADUAN TERKAIT STATUS HUBUNGAN KERJA, PROSEDUR PHK, DAN PEMENUHAN HAK PEKERJA
Kepada Yth.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman
di tempat
Dengan hormat,
Saya bermaksud menyampaikan pengaduan dan memohon bantuan serta fasilitasi penyelesaian permasalahan hubungan industrial terkait status hubungan kerja, prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pemenuhan hak-hak saya sebagai pekerja di Kanaka Reflexology, wilayah Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berikut identitas dan kronologi hubungan kerja saya:
A. IDENTITAS DAN RIWAYAT PEKERJAAN
- Tempat kerja: Kanaka Reflexology
- Lokasi kerja: Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jabatan: Kasir
- Mulai bekerja: Juli 2023
- Masa training: 3 bulan
- Pihak pemilik yang saya ketahui: Welly Sutanto Wibowo (kemungkinan terdapat pemilik lainnya)
- Sistem pembayaran upah: Tunai
- Bukti pembayaran: Memiliki slip atau rincian pembayaran upah.
B. KRONOLOGI HUBUNGAN KERJA
1. Saya mulai bekerja pada Juli 2023 dan menandatangani perjanjian kerja untuk masa training selama 3 bulan.
2. Setelah masa training selesai, berdasarkan penjelasan manajer, status saya secara otomatis menjadi karyawan tetap.
3. Dalam perjalanan hubungan kerja, perusahaan kemudian menerapkan kebijakan perjanjian kerja dengan jangka waktu 6 bulan yang diberlakukan khusus kepada karyawan bagian kasir, termasuk saya. Sementara itu, karyawan bagian lain tidak diwajibkan mengikuti kebijakan kontrak tersebut.
4. Saya beberapa kali menandatangani perjanjian kerja dengan jangka waktu 6 bulan. Namun, terdapat periode ketika saya tetap bekerja seperti biasa tanpa menandatangani perjanjian atau perpanjangan kontrak baru.
5. Meskipun kemudian diwajibkan menandatangani kontrak 6 bulanan, perhitungan upah saya tetap menggunakan ketentuan upah karyawan tetap, bukan upah selama masa training.
6. Pada Oktober 2026, saya kembali menandatangani perjanjian kerja dengan jenis PKWT untuk jangka waktu 6 bulan yang berlaku sampai April 2027.
C. KRONOLOGI SURAT PERINGATAN DAN PHK
1. Saya pernah menerima SP1 sekitar tahun 2024. Saya tidak lagi mengingat secara pasti tanggal penerbitannya dan tidak memiliki salinan dokumen tersebut.
2. Pada 13 Oktober 2026, saya menerima SP2 berkaitan dengan kejadian ketika saya, seorang terapis, dan seorang karyawan cleaning service berada di ruang ganti pada malam hari untuk makan roti. Pihak manajemen menyampaikan bahwa kejadian tersebut cukup diketahui oleh saya dan manajer. Saya tidak memiliki salinan SP2 tersebut dan tidak menandatangani dokumen SP2.
3. Pada 6 November 2026, saya diberikan SP3 dengan alasan melanggar SOP karena menolak tamu yang ingin mendapatkan layanan pijat.
4. Pada tanggal yang sama, yaitu 6 November 2026, manajer menyampaikan secara lisan bahwa saya diberhentikan melalui PHK dan tidak perlu kembali bekerja.
5. PHK tersebut disampaikan sebelum berakhirnya perjanjian PKWT terakhir saya yang menurut dokumen berlaku sampai April 2027.
6. Sampai pengaduan ini dibuat, saya belum menerima surat pemberitahuan PHK secara tertulis maupun rincian perhitungan hak-hak akhir masa kerja saya.
D. PERMOHONAN PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN
Berdasarkan kronologi tersebut, saya memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman untuk:
1. Memeriksa status dan jenis hubungan kerja saya sejak Juli 2023, termasuk status hubungan kerja setelah masa training selesai.
2. Memeriksa keabsahan penerapan PKWT selama 6 bulan yang diberlakukan khusus kepada karyawan bagian kasir, mengingat sebelumnya saya telah dinyatakan berstatus karyawan tetap oleh manajer.
3. Memeriksa periode ketika saya tetap bekerja tanpa menandatangani perjanjian kerja atau perpanjangan kontrak baru.
4. Memeriksa keabsahan perjanjian PKWT terakhir yang ditandatangani pada Oktober 2026 dan berlaku sampai April 2027.
5. Memeriksa dasar, prosedur, serta keabsahan pemberian SP1, SP2, dan SP3 yang digunakan perusahaan sebagai dasar melakukan PHK.
6. Memeriksa penerapan SOP yang menjadi dasar pemberian SP3.
7. Memeriksa dasar dan akibat hukum PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja terakhir.
8. Memastikan perhitungan dan pembayaran seluruh hak yang menjadi hak saya berdasarkan status hubungan kerja yang sebenarnya, termasuk:
- Uang pesangon apabila hubungan kerja dinyatakan PKWTT dan memenuhi ketentuan.
- Uang penghargaan masa kerja apabila berlaku.
- Uang penggantian hak.
- Uang kompensasi PKWT apabila berlaku.
- Ganti rugi akibat pengakhiran PKWT sebelum waktunya apabila memenuhi ketentuan hukum.
- Upah dan hak lain yang masih belum dibayarkan.
9. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan terkait pemenuhan hak-hak saya akibat PHK.
10. Meminta perusahaan memberikan surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) yang mencantumkan jabatan serta masa kerja saya sejak Juli 2023 sampai November 2026.
11. Memeriksa kewajiban perusahaan terkait administrasi dan norma ketenagakerjaan lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
E. PENEGASAN TUJUAN PENGADUAN
Saya menegaskan bahwa saya tidak mengajukan permohonan untuk dipekerjakan kembali.
Pengaduan ini saya sampaikan dengan tujuan memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja saya, pemeriksaan terhadap prosedur pemberian surat peringatan dan PHK, serta pemenuhan seluruh hak saya sebagai pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya bersedia memberikan dokumen dan keterangan tambahan apabila diperlukan, termasuk perjanjian kerja, slip atau rincian upah, serta bukti pendukung lainnya yang masih saya miliki.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Saya berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dapat membantu menindaklanjuti permasalahan ini dan memfasilitasi penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
S***** (Jumat Pahing 6 November 2026 02:53:36)
Salam, perihal laporan "Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial" dengan terlapor "kanaka refexyologi" nomor aduan #12524 kami akan proses.