Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda bekerjasama dan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag menyelenggarakan Tera Ulang timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat bagi masjid-masjid di wilayah Sleman pada Kamis, (28/3). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo berkesempatan meninjau pelaksanaan layanan tera ulang timbangan zakat yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Soedirohusada.
Kustini berharap dengan tera ulang ini, timbangan-timbangan yang akan digunakan di Masjid untuk penimbangan zakat dapat tepat dan akurat jumlahnya.
“Dengan tera ulang ini diharapkan timbangan yang akan digunakan di masjid dapat akurat dan tepat untuk penimbangan zakat fitrah. Terumata zakat adalah bagian dari ibadah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kustini mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tera ulang ini dengan membawa timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat di Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman Jalan Parasamya Beran Tridadi.
“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini terlebih di bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri untuk tera ulang timbangan zakat agar tidak ada yang dirugikan dan jumlahnya sesuai,” kata Kustini
Dikatakan bahwa tera timbangan ini memiliki masa berlaku satu tahun sehingga Kustini mengajak masyarakat, baik pedagang maupun takmir masjid agar rutin melakukan tera ulang untuk memastikan akurasi timbangan.