Serius Tingkatkan Jaminan Kesehatan Nasional, Kabupaten Sleman Kembali Raih Penghargaan UHC


Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional berbuah manis.  Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kabupaten Sleman atas capaian kepesertaan lebih dari 95% penduduk. Piala penghargaan diserahkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo pada hari ini, Selasa (14/3), di Balai Sudirman, Jakarta.

Usai menerima penghargaan, Bupati Kustini mengungkapkan bahwa capaian UHC adalah keberhasilan bersama dari seluruh elemen masyarakat Sleman. Dengan adanya kerjasama yang baik antara Pemerintah dengan masyarakat, Kabupaten Sleman sukses meraih capaian 98,18% untuk semester pertama.
“Alhamdulillah hari ini Sleman mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage atau UHC. Apresiasi ini berhasil kita dapatkan berkat kesadaran dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan seluruh masyarakat. Sehingga, mari kita tingkatkan kembali capaian ini, dan semoga sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” ujar Kustini.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyatakan kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk meningkatkan capaian UHC terutama dalam menghasilkan kualitas layanan kesehatan yang terjamin, profesional dan adil bagi seluruh masyarakat. Dengan komitmen ini, Bupati yakin kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang kesehatan juga akan akan meningkat. 
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, yang hadir pada acara tersebut memberikan arahan agar sinergitas antara lembaga dapat dioptimalkan. Harapannya, jaminan kesehatan seluruh masyarakat dapat dipastikan terlindungi melalui program JKN. Di samping itu, pencapaian Pemerintah Daerah yang meraih UHC dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya.
“Saya minta agar sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian, dan Lembaga, bersama seluruh Pemda dapat terus dioptimalkan untuk memastikan seluruh warga terlindungi dalam program JKN,” demikian arahan Wapres.
Wapres berharap,  setiap lini masyarakat Indonesia  mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai hak dan kewajibannya. Sehingga, manfaat program JKN dapat dirasakan oleh masyarakat dan menumbuhkan rasa bangga bagi bangsa Indonesia. 
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan adanya penghargaan UHC menjadi bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atas kerja keras dalam menjalankan program JKN. Muhadjir juga berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan penuh dengan bersinergi bersama BPJS. Sehingga keberlanjutan UHC di Indonesia dapat terwujud melalui pendekatan UHC desa/kalurahan.
“Capaian yg diraih ini tidak lepas dari peran bapak ibu kepala daerah, maka kegiatan hari ini adalah bentuk apresiasi yang tulus dari pemerintah.  Penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur, Bupati, Walikota, yang telah menunjukkan kerja kerasnya yang luar biasa dalam memberikan komitmen dalam program JKN,” kata Muhadjir.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menerangkan, capaian target UHC tidak hanya sekadar tercapainya angka kepesertaan sesuai target, akan tetapi juga memberikan jaminan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Untuk itu, kami senantiasa berkomitmen meningkatkan mutu layanan dalam penyelenggaraan Program JKN, sehingga tujuan utama dari target UHC dapat terpenuhi, yaitu melalui upaya perluasan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), juga peningkatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi digital pada kanal layanan tanpa tatap muka,” jelas Ali. 
Ali berharap, pemerintah daerah yang telah mencapai predikat UHC dapat terus mempertahankan prestasi yang diraih, memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat, serta memastikan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN. Dengan begitu, perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk dapat terlaksana dengan baik.