Sebanyak 250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) Juli sampai dengan Desember 2024, menerima Surat Keputusan (SK) pensiun pada Jumat (31/5). SK pensiun diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bertempat di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK pensiun ini merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun.
“Penyerahan SK pensiun ini juga sebagai penghargaan bagi PNS calon purna tugas atas jasa – jasanya selama mengabdi kepada negara, sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdian di luar pemerintahan,” jelasnya.
Ia menuturkan, pada tahun 2024 ini, jumlah PNS Sleman yang mencapai batas usia pensiun sebanyak 520 orang. Sementara calon purna tugas TMT Juli sampai dengan Desember 2024 sebanyak 250 orang berasal dari 34 instansi.
Adapun rincian jumlah SK pensiun yang diserahkan dalam kesempatan tersebut, berdasarkan jenis jabatan yaitu Eselon II 3 orang, Eselon III 14 orang, Eselon IV 12 orang, Jabatan Fungsional Guru 134 orang, Jabatan Fungsional selain guru 32 orang, dan Jabatan Pelaksana sebanyak 55 orang.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PNS yang telah memasuki masa pensiun atau purna tugas.
Ia juga menyampaikan terimakasihnya atas dedikasi dan pengabdian para calon purna tugas di masa kerjanya, memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
“Berkat dukungan kinerja bapak dan ibu, pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan lebih baik dari waktu ke waktu,” katanya.
Lebih lanjut, Kustini juga berpesan kepada calon purna tugas untuk terus produktif menjalani kehidupan yang berkualitas, sehat dan bahagia serta, terus berkarya di lingkungannya masing – masing.
“Pensiun hendaknya diartikan sebagai suatu masa perpindahan karya ke karya yang lain. Bapak dan ibu dapat berkarya di lingkungan tempat tinggal atau organisasi sosial kemasyarakatan. Pensiun bukanlah merupakan akhir dari segalanya,” pungkasnya.