Secara Geografis Kabupaten Sleman terletak diantara 110° 33′ 00″ dan 110° 13′ 00″ Bujur Timur, 7° 34′ 51″ dan 7° 47′ 30″ Lintang Selatan. Luas Wilayah Kabupaten Sleman adalah 57.482 Ha atau 574,82 Km2 atau sekitar 18% dari luas Propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta 3.185,80 Km2, dengan jarak terjauh Utara – Selatan 32 Km,Timur – Barat 35 Km.
Secara administratif Kabupaten Sleman terdiri dari 17 kecamatan, yang memiliki 86 desa dan 1212 dusun.Wilayah Kabupaten Sleman sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo, Propinsi DIY dan Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah dan sebelah selatan berbatasan dengan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul, Propinsi D.I.Yogyakarta.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan, diperlukan suatu acuan untuk memotivasi dan mengerahkan seluruh potensi masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut Kabupaten Sleman pada tanggal 2 Maret 1991 mencanangkan slogan gerakan pembangunan desa terpadu SLEMAN SEMBADA.
Dasar hukum, landasan kekuatan slogan tersebut adalah Perda No 4 Tahun 1992 tentang Slogan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu SLEMAN SEMBADA. Gerakan pembangunan desa terpadu SLEMAN SEMBADA merupakan gerakan dari, oleh dan untuk masyarakat Sleman dengan kekuatan sendiri. Artinya, hasil-hasil dari dinamika tersebut diharapkan dapat dinikmati dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tak dapat dipungkiri, SLEMAN SEMBADA merupakan slogan baru. Akan tetapi nilai-nilai yang dikandungnya bukanlah sesuatu yang baru karena slogan tersebut merupakan kristalisasi dan formulasi dari nilai-nilai budaya dan kehidupan keseharian masyarakat Sleman.
Kata SEMBADA memiliki makna utuh sebagai sikap dan perilaku rela berkorban dan bertanggungjawab untuk menjawab dan mengatasi segala masalah, tantangan, baik yang datang dari luar maupun dalam, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, kata SEMBADA merupakan sikap yang SEMBADA (Bahasa Jawa) yang merupakan kepribadian pantang menyerah, tabu berkeluh kesah, menepati janji, taat azas dan bertekad bulat.
Susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Visi
“Membangun Masyarakat Kabupaten Sleman yang Maju, Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban”
Misi
Ruang Lingkup Kegiatan, Tugas dan Fungsi Badan Publik serta Gambaran Umum Setiap Satuan Kerja tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Penghargaan
Penghargaan
Penghargaan
Penghargaan
Penghargaan
Penghargaan
Penghargaan
Penghargaan