Penuhi Hak Pilih Disabilitas , Bupati Sleman Beri Arahan Pada Seminar Partisipasi Pemilu 2024

Upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu Serentak 2024 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman. Salah satunya, dengan melaksanakan Seminar Pemahaman Demokrasi dan HAM “Peningkatan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak 2024”, yang dilaksanakan di Resto Taman Pringsewu, Selasa (11/7). Pada acara tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo hadir membuka acara sekaligus memberikan arahan kepada 50 penyandang disabilitas.

Pada kesempatan itu, Bupati Kustini menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seminar. Bupati mengatakan, pertemuan tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkab Sleman dalam memenuhi hak pilih penyandang disabilitas. Bupati menekankan, bahwa seluruh warga Sleman memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih pimpinannya.

“Dengan adanya seminar ini menjadi edukasi kepada bapak ibu semua bahwa mereka memiliki hak dalam memilih pimpinannya. Saya harap semua pihak terfasilitasi dengan baik. Meskipun sebagian dari kita memiliki keterbatasan namun kita semua memiliki hak untuk berperan serta dalam pelaksanaan pemilu. Kami harap dengan seminar ini, hak berpolitik bapak ibu dapat terpenuhi, dan Sleman akan memfasilitasi dengan baik,” ucap Bupati.

Bupati juga menghimbau agar para penyandang disabilitas dapat secara aktif mendukung dan mengoptimalkan partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024. Selain itu, juga diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu tahun 2024 untuk ikut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan agar terciptanya suasana yang kondusif dan terlaksananya Pemilu serentak tahun 2024.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman, Indra Darmawan, melaporkan kegiatan seminar dilaksanakan dengan tujuan memberikan gambaran kepada penyandang disabilitas terkait penggunaan hak politik untuk memilih pemimpin, serta meningkatkan pemahaman demokrasi dan HAM di Kabupaten Sleman. Sehingga, diharapkan gambaran pelaksanaan pemilu 2024 dapat dipahami oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non-disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk pendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap tindakan diskriminasi dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Indra.

Untuk pemenuhan hak tersebut, Indra menerangkan Kesbangpol Sleman memfasilitasi sesi diskusi bersama narasumber, di antaranya bersama Ketua KPU Kabupaten Sleman dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman. Dalam sesi diskusi mengulik terkait dengan peran Pemerintah Daerah dalam mendorong demokrasi dan HAM, peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilu, hingga pembahasan terakit indeks kerawanan pemilihan umum (IKP) pemilu serentak dan pilkada 2024 di Kabupaten Sleman.