Pemerintah Kabupaten Sleman menerima peserta aksi damai yang dilakukan oleh puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman pada Rabu (1/5). Peserta aksi damai diterima secara langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Haris Martapa dan jajarannya.
Dalam pertemuan terbuka ini, beberapa perwakilan pemilik Apartmen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan yang tengah dihadapinya yaitu terkait belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.
Belum diterbitkannya SHM Sarusun ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.
Menyikapi permasalahan ini, Haris Martapa menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan Pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Dalam hal ini (permasalahan perizinan), Bupati Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak – pihak terkait persoalan apartemen malioboro city. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang – undangan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, komitmen Pemkab Sleman ini telah disampaikan oleh Bupati sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang difasilitasi Pemkab Sleman pada tanggal 3 Januari 2024, bertempat di Ruang Praja II Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Tidak berhenti di situ, selanjutnya Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan pertemuan dengan PT Bank MNC secara terpisah. Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi pertemuan bersama antara Pemkab Sleman, PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC pada tanggal 29 April 2024 lalu.
“Dari hasil pertemuan kedua pihak ini (PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC), disepakati kedua pihak bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Maka dari itu, kita dorong seluruh pihak terkait agar dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing – masing, sehingga Pemkab Sleman dapat membantu melanjutkan proses perizinan,” ungkapnya.
Sementara untuk proses perizinan apartemen malioboro city yang telah selesai yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Lingkungan, Rencana Tata Bangunan (RTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan dokumen perizinan yang belum terselesaikan yaitu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun (Satuan Rumah Susun). Sedangkan di luar perizinan adalah kewajiban penghuni apartemen untuk membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) serta kewajiban pengembang menyerahkan fasum fasos.
“Saya berharap, seluruh pihak terkait dapat mengintensifkan komunikasi untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya masing – masing. Pemkab akan membantu dari sisi percepatan proses perizinan tentunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pemkab Sleman,” ujarnya.
Haris juga menyatakan, Pemkab Sleman akan terus memonitor setiap progres yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan para pihak.