Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal melakukan sidak lapangan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas Elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Jatirata Mitra Mulya, Medari, Sleman, Jumat (14/6/2024).
Dwi Riyanto, Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI di mana setiap kabupaten/kota di Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di daerahnya.
“Ini kegiatan pengawasan terkait kuantitas gas bersubsidi. Hal ini dilakukan berdasarkan surat dari kementerian, di mana ada temuan di Tanjung Priok, berat gas bersubsidi di sana ada yang di bawah ketentuan,” ungkapnya.
Atas instruksi itu, lanjut Dwi, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Sleman kemudian melakukan sidak lapangan ke SPPBE yang berada di Kabupaten Sleman.
“Ada 3 lokasi, kemarin yang pertama di Bokoharjo, kemudian sekarang ini (Jumat) di Medari, kemudian berikutnya di Ambarketawang Gamping,” ujarnya.
Dari sidak yang dilakukan, Dwi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan di SPPBE terkait kuantitas gas elpiji 3 kg.
“Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kg. Dari 50 sample tabung gas elpiji yang dites saat sidak (di Medari), semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8, sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dwi menuturkan, Dinas Perindag Sleman akan terus memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di Sleman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya masih akan terus menelusuri untuk memastikan tidak ada temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.
“Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat pengguna gas elpiji bersubsidi untuk dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perindag Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Sleman, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada SPPBE.
“Kita melindungi baik SPPBE maupun masyarakat pengguna, agar tercipta suasana yang kondusif, adem ayem,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan sidak ini kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.