Kukuhkan Satgas Pengelolaan Sampah, Pjs Bupati Sleman Dorong Pengendalian dan Pengawasan Pengelolaan Sampah dari Hulu

Sleman – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) pengelolaan sampah Kapanewon Gamping bertempat di Joglo Resodinomo, Gamping, pada Kamis (21/11/2024).

Pengukuhan satgas ini ditandai dengan pembacaan naskah pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis oleh Pjs Bupati Sleman kepada Panewu Gamping Tamzis Sarwana yang sekaligus menjadi Ketua satgas pengelolaan sampah Kapanewon Gamping.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menjelaskan bahwa Satgas Pengelola Sampah ini merupakan salah satu sarana untuk mendorong kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya upaya penanganan sampah sejak dari tempat penghasil sampah secara bijak dengan tetap memperhatikan kelestarian di lingkungan sekitarnya.

“Satgas pengelolaan sampah memiliki tugas yang cukup berat dan mulia yakni melaksanakan, mengendalikan dan pengawasan implementasi pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan persampahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kusno juga mengatakan pembentukan satgas pengelolaan sampah ini merupakan salah satu upaya dalam menyikapi permasalahan sampah saat ini.

Ia berharap, satgas pengelolaan sampah dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam menciptakan solusi yang efektif dalam pengelolaan sampah, baik di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, maupun tempat-tempat publik lainnya.

“Satgas pengelola sampah ini bukan hanya sebuah lembaga yang bekerja secara administratif, tetapi lebih dari itu, Satgas ini harus mampu menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” jelasnya.

Kemudian, pada kesempatan tersebut Kusno juga berharap satgas pengelolaan sampah ini dapat menyentuh permasalahan sampah hingga tingkat Kalurahan. Hal tersebut selaras dengan upaya Pemkab Sleman dalam penanganan sampah yang dimulai dari hulu hingga tingkat hilir.

Sementara itu, seluruh ketugasan satgas pengelolaan sampah Kapanewon Gamping, telah tercantum dalam SK di antaranya, melaksanakan dan mengendalikan implementasi pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan tentang persampahan, melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Panewu dalam rangka pengelolaan sampah.