Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan pakta integritas RAPBD tahun 2024 dengan DPRD Kabupaten Sleman, Senin (3/7), di kantor DPRD Kabupaten Sleman. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Sleman, Wakil Bupati Sleman, Ketua DPRD Sleman, Sekda Sleman, Kepala BKAD Sleman, dan Kepala Bappeda Sleman.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, berharap pakta integritas ini bukan hanya menjadi dokumen normatif saja. Diharapkan ini menjadi komitmen semua pihak terkait dalam menjalankan kewenangan masing-masing dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan.
“Serta berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sambungnya.
Diharapkan pula, berbagai program dan kegiatan yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan target, baik dari aspek keluaran maupun dampak yang telah ditetapkan dengan semangat kebersamaan dan transparansi.
Diantara isi pakta integritas tersebut adalah, pertama, berkomitmen penuh untuk melaksanakan anggaran dan pendapatan dan belanja daerah secara bertanggung jawab tidak melakukan penyalahgunaan anggaran penyuapan gratifikasi pemerasan serta praktik korupsi lainnya. Kedua, tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan gratifikasi pemerasan serta praktik korupsi lainnya. Ketiga, menyusun perencanaan tahun 2024 secara tepat waktu mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan gratifikasi pemerasan serta praktik korupsi lainnya. Terakhir, terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun rencana APBD tahun 2024