Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Suryo Prihantoro ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman menggantikan Harda Kiswaya yang pensiun pada 31 Januari 2024.
Penunjukan Eka Suryo sebagai Pj Sekda Kabupaten Sleman ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor :01/Kep.KDH/PS/D.4/2024 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.
Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Sleman berlangsung pada Kamis (1/2), bertempat di Ruang Rapat Sembada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo usai melantik Pj Sekda Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ini bukan hanya merupakan bentuk pemenuhan proses administratif yang secara normatif saja, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan.
“Hal ini (pengangkatan Pj Sekda) tentunya dimaksudkan agar kegiatan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sleman  dapat tetap terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelas Bupati Sleman.
Dalam kesempatan tersebut, Kustini berharap Pj Sekda yang dilantik dapat memegang teguh amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Mengingat, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Daerah merupakan tugas yang tidak tidak ringan terlebih Sekda merupakan jabatan asministratif tertinggi di tingkat daerah.
Sementara itu, terkait masa jabatan Pj Sekda terlantik, dalam surat keputusan Bupati Sleman juga ditetapkan bahwa masa jabatan Pj Sekda Kabupaten Sleman paling lama 3 (tiga bulan) terhitung mulai tanggal pengangkatan.