Kalurahan Sumberrarum menjadi wakil Kabupaten Sleman pada ajang penilaian Desa Anti Korupsi 2024, yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan desa atau kalurahan bekerja dengan penuh integritas, menjunjung tinggi transparansi, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo menuturkan Pemerintah Kabupaten Sleman mengapresiasi program desa atau kalurahan anti korupsi tersebut. Terlebih, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama.
“Upaya untuk memerangi korupsi sudah barang tentu memerlukan dukungan dari semua elemen bangsa sesuai dengan profesi dan tugasnya masing-masing. Tanggung jawab melawan korupsi tidak hanya ada di pundak aparat penegak hukum, namun dapat dimulai dari diri kita sendiri dengan tidak melakukan korupsi dalam bentuk dan skala apapun,” kata Kusno saat membuka kegiatan penilaian kalurahan anti korupsi di Kalurahan Sumberrarum, Kapanewon Moyudan, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan itu dihadiri oleh Pjs Bupati Sleman, Sekretaris Inspektorat DIY, Inspektorat Kabupaten Sleman, Lurah Sumberarrum, dan Tim Penilaian Desa Anti Korupsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada kesempatan itu, Kusno menegaskan Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi. Salah satu upaya preventif yang sudah dilakukan ialah melaksanakan penyuluhan dari Inspektorat Kabupaten Sleman mengenai pengelolaan keuangan dan aset, serta pengadaan barang dan jasa di kalurahan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini saya mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sleman termasuk Kalurahan Sumberrarum akan area-area yang rawan terhadap tindak korupsi yang harus diwaspadai dan dihindari, di antaranya perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, penggunaan dana desa, penggunaan tanah kas kalurahan dan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilaian Desa Antikorupsi DIY, Totok Purwoirawan mengatakan acara ini menjadi proses penilaian akhir bagi Kalurahan Sumberrarum. Nantinya, Kalurahan Sumberrarum akan diajukan sebagai Desa Anti Korupsi di tingkat nasional.
“Acara hari ini adalah penilaian akhir yang dilakukan oleh DIY kepada Kalurahan Sumberarrum, untuk selanjutnya akan diajukan sebagai percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2024 ke tingkat nasional. Pemenang akan diumumkan pada Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2024,” kata Totok.