Pemerintah Kabupaten Sleman meraih apresiasi Penganugerahan Perlindungan Konsumen kategori Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jumat (10/11). Bertempat di Pullman Bandung Grand Central, penghargaan diserahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Bupati Kustini menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman dan para pedagang pasar yang telah membawa Sleman menerima penghargaan ini untuk kali kedua. Kustini mengatakan, capaian ini menjadi motor semangat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman serta kesadaran dan kedisiplinan dari para pedagang pasar di Sleman. Mari kita tingkatkan kembali semangat kita untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,” ucap Bupati.
Pada tahun 2022 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, 2 RSUD, 4 RS, 1 puskesmas, 15 Apotek, 4 SPBE, 49 SPBU, 15 Pertashop, 11 Jembatan Timbang dan 84 Meter Kadar Air. Tera/tera ulang bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Dari hasil pengawasan di pasar tradisional didapatkan 80% UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang. Kemudian penyuluhan dan sosialisasi dilakukan kepada 800 pedagang pasar. Total UTTP yang telah ditera ulangkan ditahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP,” kata Bupati.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyampaikan penghargaan ini menjadi apresiasi bagi daerah yang telah melakukan uji tera ulang. Langkah ini dinilai sebagai salah satu upaya mendukung perekonomian masyarakat, termasuk bagi UMKM. Zulkifli mengatakan Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan UMKM dengan berbagai strategi, salah satunya dengan mengatur alur barang-barang impor.
“Untuk barang konsumen, misal makanan harus ada izin jaminan kesehatan. Untuk obat-obatan harus ada sertifikat izin edar dari BPPOM, dan untuk elektronik harus ada SNI. Jadi kita atur untuk alurnya, sehingga produk lokal kita tidak kalah,” jelas Zulkifli.
Dengan mengatur masuknya produk-produk impor, diharapkan Zulkifli dapat menjadi langkah untuk memperluas peluang pasar UMKM. Sehingga produk-produk lokal dapat unggul di negara asalnya, maupun di pasar global.
Untuk menunjang dan mendukung pelayanan kemetrologian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi menerangkan, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mengupayakan berbagai inovasi pada tahun 2023 di antaranya, Pembuatan Aplikasi SIMPELOMAS (Sistem Informasi Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman) hingga Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan.
“Juga ada pembaharuan dan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) di UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman yang disesuaikan dengan perkembangan aturan maupun kebijakan untuk mempermudah serta memberikan transparansi dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” begitu keterangan Mae Rusmi.