Pemerintah Kabupaten Sleman mengukuhkan 81 Lurah pada Kamis (27/6) di Pendopo Parasamya. Pada kesempatan itu sekaligus diserahkan surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan Lurah menjadi 8 tahun oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Bupati berharap lurah sekabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah. Dengan begitu diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
“Berkenaan dengan itu saya harap perpanjangan masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat bekerja Bapak Ibu dalam mengabdi kepada masyarakat karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan,” ujar Bupati.
Kustini mengimbau agar Lurah dapat ikut mendukung program Sleman dalam upaya pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting di wilayahnya. Selain itu, Bupati menilai pelaksanaan tugas Lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.
“Sebagai pimpinan, Lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman,” kata Bupati.
Untuk memaksimalkan kinerja, Bupati berpesan agar Panewu ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.