tps ilegal, pemusnahan sampah dengan cara dibakar, menimbulkan polusi. mohon ditindak di Dekat Sambelegi Lor, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 koordinat 7.778164,110.438529
a***** (Rabu Legi 21 Oktober 2026 02:53:36)
Salam,
Mohon berkenan memberikan informasi terlampir, untuk menindak lanjuti aduan :
1. Waktu pembakaran sampah sering dilakukan (pagi, siang, sore, malam);
2. Sudah ada teguran langsung / tertulis;
3. Sudah ada laporan / tindak lanjut / mediasi dari perangkat masyarakat (Dukuh, RT/RW) setempat & apa tindak lanjut/komitmen yang dihasilkan
Dapat kami informasikan bahwa Pembakaran sampah di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Kami mengimbau masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pemangku wilayah (RT/RW/Dukuh) setempat sebagai langkah awal.