Aduan Warga

tps ilegal, pemusnahan sampah dengan cara dibakar, menimbulkan polusi. mohon ditindak di Dekat Sambelegi Lor, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 koordinat 7.778164,110.438529
a***** (Rabu Legi 21 Oktober 2026 02:53:36)
Salam, Mohon berkenan memberikan informasi terlampir, untuk menindak lanjuti aduan : 1. Waktu pembakaran sampah sering dilakukan (pagi, siang, sore, malam); 2. Sudah ada teguran langsung / tertulis; 3. Sudah ada laporan / tindak lanjut / mediasi dari perangkat masyarakat (Dukuh, RT/RW) setempat & apa tindak lanjut/komitmen yang dihasilkan Dapat kami informasikan bahwa Pembakaran sampah di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kami mengimbau masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pemangku wilayah (RT/RW/Dukuh) setempat sebagai langkah awal.
Admin (Jumat Pon 23 Oktober 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
1336975
Users Today :
Users Last 7 days :
Total Users : 1336975
Views Today :
Total views : 1
Who's Online :
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi