Aduan Warga

Kepada Pihak terkait, Agar dilakukan penertiban atau Sidak ke tempat pijat/spa ilegal di area Jalan Kabupaten yang terindikasi sebagai penyedia jasa prostitusi terselubunh berkedok panti pijat. secara survey angka penyebaran PMS di DIY sudah cukup tinggi dan melampui Jateng. jika pemerintah daerah peduli, maka lindungi para Perempuan/Istri dirumah agar tidak beresiko tertular dari kebiasan buruk laki2 yang suka jajan karena tersedianya tempat prostitusi terselubung tersebut yang belum tentu LEGAL/Berizin resmi. Lebih ditekankan utk area jalan kabupaten dan tempat yg ilegal yg tidak sesuai standart prosedural. agar Warga Sleman lebih Bermoral, Beradab dan Sehat. sudah bertahun tahun jalan kabupaten mendapat image area prostitusi dengan keberadaan panti pijat. predikat ini cukup meresahkan dan memberi citra buruk. padahal sudah banyak masjid berdiri di tepi jalan. apakah memang tempat usaha tersebut di backingi? atau apakah dinas terkait tutup mata? jika Legal/Resmi tentunya pajak pendapatan akan masuk las daerah, dan regulasi praktik juga diawasi dan sesuai prosedural dinas terkait. Tapi, Jika Ilegal dan diluar jangkauan pemerintah, apakah ini bukan suatu masalah baik utk pemerintah ataupun masyarakat? masalah kesehatan, pajak, regulasi, moralitas, tata kelola dan lain2 yang beresiko dilanggar oleh pengusaha2 ilegal tersebut. mohon tanggapan dan responnya. agar segera ditertibkan demi masyarakat sleman yang bermoral, beradab, sehat jiwa raga, tercipta keluarga sejahtera, karena lingkungannya kondusif. Warga Sleman 2026 terima kasih
Y***** (Jumat Legi 16 Oktober 2026 02:53:36)
Salam, Mohon dapat menginformasikan nama, alamat lengkap panti pijat/spa di kawasan jalan Kabupaten yang dimaksud beserta titik lokasi dan bukti dukung (foto/video) apabila tersedia.
Admin (Selasa Kliwon 20 Oktober 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi