Aduan Warga

Pembakaran sampah yang lokasinyaa tepat didekat pintu hunian, yangmana asapnya langsung masuk ke dalam rumah huunian saya. Hal demikian telah berlangsung setiap hari dalam kurun waktu bertahun-tahun. Mengakibatkan gangguan pernafasan terhadap satu keluarga sepama bertahun-tahun. Dan ketika oknum yang bersangkutan diminta memindahkan lokasi pembakaran ke halaman rumahnya yang lebih luas, yang bersangkutan hanya melakukan komplain terhadap pihak yang terdampak dan tetap melakukan pembakaran sampah di area yang sama setiap hari. Lokasi pelaku : Dusun Ngebo 3, RT.05. Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. (Rumah Mbah Ada)
A***** (Jumat Legi 16 Oktober 2026 02:53:36)
Salam, Salam, Mohon berkenan memberikan informasi terlampir, untuk menindak lanjuti aduan : 1. Titik lokasi terlampor; 2. Waktu pembakaran sampah sering dilakukan (pagi, siang, sore, malam); 3. Sudah ada teguran langsung / tertulis; 4. Sudah ada laporan / tindak lanjut / mediasi dari perangkat masyarakat (Dukuh, RT/RW) setempat;apa tindak lanjut/komitmen yang dihasilkan 5. Harapan dari tindak lanjut aduan Dapat kami informasikan bahwa Pembakaran sampah di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kami mengimbau masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pemangku wilayah (RT/RW/Dukuh) setempat sebagai langkah awal.
Admin (Selasa Kliwon 20 Oktober 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi