Yth. Dinas Lingkungan Hidup / Satpol PP Kabupaten Sleman, Saya mewakili pihak Cussler Coffee Project yang berlokasi di Gg. Dahlia, Jl. Mranggen Kidul No.38, Kutu Tegal, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, ingin menyampaikan pengaduan resmi terkait pencemaran dan gangguan lingkungan. Di lahan yang berlokasi tepat di belakang tempat usaha kami, terdapat aktivitas penampungan dan pembakaran sampah secara liar, yang kini juga diperparah dengan adanya pembuangan serta pembakaran bangkai hewan/sampah organik busuk. Kondisi ini menimbulkan bau busuk yang menyengat serta asap tebal yang sangat mengganggu kesehatan, kenyamanan para pekerja, pelanggan kafe, dan warga sekitar, serta berpotensi menjadi sumber penyakit. Mengingat aktivitas ini sudah berlangsung sejak lama dan semakin meresahkan, kami mohon dengan sangat agar pihak berwenang dapat segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi dan memberikan tindakan tegas. Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan penindaklanjutannya, kami ucapkan terima kasih.
J***** (Rabu Wage 14 Oktober 2026 02:53:36)
Salam, Dapat kami informasikan bahwa, sesuai Pasal 73 ayat (2) pembakaran sampah merupakan tindakan yang dilarang hukum dan dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu kami imbau dapat melaporkan pada tingkat RT/RW terlebih dahulu agar dapat dilakukan komunikasi/edukasi/dan pemberian informasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah terkait larangan dan denda yang berlaku.