Aduan Warga

Slmt pagi bpak/ibu..sayaa Andreas yuwono budiadi..mewakili karyawan outsourcing PT Malika abdi dharma.kami.sampai.hari ini blm menerima upah dari PT malika.mereka janji maksimal kemaren sore gaji mau di berikan tp kenyataannya sampai saat ini upah kami blm di berikan.mhom di tindak lanjuti bapak/ibu.trima kasih
A***** (Jumat Wage 9 Oktober 2026 02:53:36)
Salam, Perihal aduan gaji yang belum dibayarkan oleh pengusaha, upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa "Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan." Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, Slemanis dapat menyampaikan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena merupakan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan. Silakan menghubungi kontak berikut 0822-5322-5351
Admin (Jumat Wage 9 Oktober 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi