Aduan Warga

Yth:pimpinan Dinas pendidikan sleman Dengan hormat Sehubungan dengan ini kami menyampikan informasi adanya pelanggaran disiplin berat tidak bermoral,beretika oleh pendidik generasi bangsa/perselingkuhan yang telah di lakukan oleh oknum kepala sekolah Kejuruan di Sleman DIY. Merujuk peraturan yang Ada seharusnya dapat di proses dan berhentikan secara tidak hormat apalagi di lakukan oleh tenaga pendidik (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, sanksi berat bagi PNS yang berselingkuh (Penegakan aturan ini tidak selalu harus menunggu aduan atau laporan resmi dari pasangan, melainkan dapat diproses melalui pemanggilan dan klarifikasi oleh instansi terkait jika ditemukan bukti permulaan yang kuat) Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku perselingkuhan atau perzinaan Larangan perselingkuhan merujuk pada kewajiban menjaga keutuhan rumah tangga dan norma kesusilaan yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS) Bila terlapor mengajukan permohonan pengunduran diri/pensiun dini mohon untuk di evaluasi dan pertimbangan karena yg bersangkutan saat ini dalam kasus disiplin berat untuk seorang ASN dan tenanga pendidik yg seharunya mendidik generasi bangsa bermoral dan bermartabat CQ.BKN regional1 yogyakarta BKPP Sleman/BKD sleman Kemendikdasmen Ditjen.dikti Disdikpora DIY BKPP DIY Bupati sleman Sekda sleman Sekda prov DIY PTUN yogyakrata Kajati DIY Kajari sleman Komisi aparatur sipil negara Inspektorat kabupaten sleman Inspektorat prov DIY Demikian yang kami sampikan mohon untuk jadi perhatian dan banyak terima kasih "wasalam"
S***** (Rabu Legi 16 September 2026 02:53:36)
Salam, aduan kami koordinasikan dengan instansi berwenang
Admin (Rabu Legi 16 September 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi