Aduan Warga

Saya baru saja kembali ke Indonesia, khususnya Jogja, setelah 7 tahun hidup di luar negeri. Betapa jengkelnya saya ternyata pencemaran udara dikarenakan masyarakat yang membakar sampah masih sangat kerap terjadi. Asap yang tersebar ke berbagai tempat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup semua. Apakah semenjak 7 tahun yang lalu dinas lingkungan hidup tidak mampu melakukan sosialisasi dan menegakkan hukum dengan memberikan sanksi dan denda kepada pelaku? Apakah penerapan UU No. 18 Tahun 2018 dan Perda Kab. Sleman No.4 Tahun 2015 hanya sebatas tinta di atas kertas? Di wilayah Gamping, khususnya Balecatur, tiap hari pasti ada masyarakat (di berbagai titik) yang membakar sampah, baik itu di pekarangan ya sendiri maupun di lahan kosong, yang mana asapnya tersebar luas bahkan bisa masuk ke rumah kami. Di rumah kami dan beberapa tetangga yang lain banyak bayi, balita, dan anak kecil yang terampas haknya untuk menghirup udara bersih. Bahkan banyak orang-orang tua yang mengajarkan anak-anaknya untuk membakar sampah. Terlebih lagi, sampah yang dibakar bukan saja dedaunan kering (yang seharusnya dapat dengan mudah ditimbun), tetapi juga sampah plastik yang sangat berbahaya jika dibakar dikarenakan asapnya dapat memicu gangguan pernapasan dan dapat menimbulkan kanker jika dihirup dalam jangka panjang. Mohon bantuannya untuk melakukan sosialisasi sekali lagi, dan menyampaikan sanksi dan denda yang sangat berat terhadap para pelaku. Di samping itu juga mohon lakukan patroli atau sidag berkala, dengan harapan bisa menangkap basah para pelaku dan memberikan efek jera secara nyata kepada penduduk wilayah Balecatur ini.
M***** (Jumat Legi 11 September 2026 02:53:36)
Salam, Aduan kami koordinasikan ke isntansi terkait. Terimakasih
Admin (Rabu Legi 16 September 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi