Aduan Warga

saya ingin melaporkan kerabat saya yang bekerja di salah satu perusahaan kesehatan di sleman. beliau kerja 7 bulan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak dibayarkan oleh perusahaan dan UMR Jauh dibawah rata-rata. Mohon perhatian dari dinas tenaga kerja. (RS Queen Latifa Yogyakarta)
A***** (Senin Wage 10 Agustus 2026 02:53:36)
Salam, aduan kami koordinasikan dengan instansi yang berwenang
Admin (Selasa Kliwon 11 Agustus 2026 02:53:36)
Salam, terima kasih atas pengaduan yang Saudara sampaikan terkait dengan belum didaftarkannya Saudara sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum. Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Ketentuan mengenai kepesertaan Jaminan Kesehatan juga diatur dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan memenuhi kewajiban pembayaran iurannya. Selanjutnya, terkait dengan pembayaran upah, berdasarkan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan mengenai pengupahan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Saudara menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, Saudara dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya. Dalam menyampaikan pengaduan, Saudara dapat melampirkan dokumen atau bukti pendukung terkait hubungan kerja, pembayaran upah, serta kepesertaan BPJS yang Saudara miliki. Untuk menyampaikan pengaduan, Whatsapp center 0822-5322-5351.
Admin (Kamis Wage 20 Agustus 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi