Aduan Warga

Assalamualaikum wr wb Bapak/Ibu Mohon info apakah perawat gigi boleh membuka praktik mandiri? Saya menemukan praktik mandiri perawat gigi dengan maps berikut: https://maps.app.goo.gl/Dob2LbBWKGa28ofv5 Dalam praktiknya juga menyertakan STR dan SIP. Apakah SIPnya benar dari dinkes dan bisa untuk praktik mandiri? Terimakasih atas perhatian Bapak/Ibu.
R***** (Senin Kliwon 27 Juli 2026 02:53:36)
Salam, Terkait permohonan informasi yang dimaksu. Kami sarankankan untuk dapat menghubungi Bidang Pelayanan Medis - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, (0274) 868 405 ext 7238 Terima kasih sudah melapor
Admin (Kamis Pon 30 Juli 2026 02:53:36)
Perihal: Tanggapan atas Pengaduan Masyarakat Terkait Praktik Mandiri Perawat Gigi (Terapis Gigi dan Mulut) Menindaklanjuti pengaduan yang Saudari sampaikan melalui sistem aduan slemankab.go.id (ID Laporan: 12240) pada tanggal 30 Juli 2026 mengenai legalitas praktik mandiri perawat gigi di wilayah Beluran, Sidomoyo, Godean, bersama ini kami sampaikan penjelasan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku: 1. Dasar Hukum Kewenangan Praktik Mandiri Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, profesi yang sebelumnya disebut perawat gigi kini secara resmi dikelompokkan dalam jenis Tenaga Kesehatan Keteknisian Medis dengan nomenklatur Terapis Gigi dan Mulut (TGM). Merujuk pada ketentuan Pasal 197 s.d. Pasal 210 UU No. 17 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Terapis Gigi dan Mulut memiliki hak hukum dan kewenangan profesi untuk menyelenggarakan Praktik Mandiri, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, perizinan, dan pemenuhan standar fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Legalitas Dokumen dan Mekanisme Perizinan melalui MPPD Sleman Untuk dapat membuka praktik mandiri secara legal di wilayah Kabupaten Sleman, seorang Terapis Gigi dan Mulut wajib memiliki dokumen yang sah dengan ketentuan sebagai berikut: Surat Tanda Registrasi (STR): Berdasarkan kebijakan simplifikasi regulasi, STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan berlaku secara seumur hidup. Surat Izin Praktik (SIP): Berdasarkan ketentuan tata kelola SDM dalam PMK No. 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, SIP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Di Kabupaten Sleman, seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan SIP kini dilayani secara terintegrasi dan transparan melalui MPPD (Mal Pelayanan Publik Digital) dan SIP ini berlaku selama 5 (lima) tahun. 3. Tindak Lanjut Pemkab Sleman Pemerintah Kabupaten Sleman sangat mengapresiasi peran aktif Saudari dalam mengawasi pelayanan kesehatan. Guna memastikan kenyamanan masyarakat, tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan DPMPTSP Kabupaten Sleman akan melakukan pengawasan berjenjang serta verifikasi lapangan ke lokasi koordinat yang Saudari lampirkan untuk memeriksa: 1. Validitas data SIP yang bersangkutan di dalam sistem database MPPD Kabupaten Sleman beserta kesesuaian fisik surat izin yang wajib dipajang di tempat praktik. 2. Kesesuaian jenis tindakan medik yang diberikan agar tidak melebihi batas kewenangan klinis profesinya. Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan pelanggaran administratif atau tindakan di luar wewenang, Pemerintah Daerah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Admin (Selasa Pon 4 Agustus 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi