Hallo disnaker,saya ingin bertanya benerapa hal, 1.apakah bisa dari dinas menonaktifkan status kepegawaian dari suatu perusahaan?? 2.apakah bisa melunasi tagihan sendiri apabila dari pihak perusahaan sudah tidak mampu melunasi tagihan??
H***** (Selasa Wage 21 Juli 2026 02:53:36)
Salam, Mohon berkenan menjawab pertanyaan berikut untuk memperjelas aduan : 1. Status kepegawaian apa yang dimaksud (misalnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hubungan kerja, atau administrasi lainnya)? 2. Tagihan apa yang dimaksud (iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pinjaman, atau tagihan lain)? 3. Nama perusahaan dan hubungan pelapor dengan perusahaan.