Saya resign mendadak dan ada gaji yang belum di bayar kan selama kerja 7 hari dan total 490.000 ribu Sya kemaren caht hrd dan nga ada respon sama sekali trus sya mencoba meng hubungi hrd namun wa nya tidak aktif apakah jika resign mendadak gaji saya di tahan?
D***** (Minggu Pon 5 Juli 2026 02:53:36)
Salam, Kami teruskan ke instansi terkait
Admin (Senin Wage 6 Juli 2026 02:53:36)
Terima kasih atas konsultasi yang telah Saudara sampaikan. Berkaitan dengan permasalahan mengenai upah yang ditahan atau tidak dibayarkan oleh pengusaha, pada prinsipnya upah merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, pengusaha tidak diperkenankan menahan atau tidak membayarkan upah pekerja tanpa dasar yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa: "Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja." Berdasarkan ketentuan tersebut, hak atas upah melekat pada pekerja sejak terjalinnya hubungan kerja dan wajib dipenuhi oleh pengusaha. Dengan demikian, apabila pekerja telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja, maka pengusaha berkewajiban membayarkan upah yang menjadi hak pekerja. Apabila pengusaha tidak membayarkan upah yang menjadi hak pekerja, Saudara dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit dengan pengusaha. Dalam hal perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan atau pengusaha tetap tidak memenuhi kewajibannya, Saudara dapat menyampaikan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIYsesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.