Yth. Petugas Konsultasi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Sleman Dengan hormat, Perkenalkan, nama saya Wanto Susilo. Saya adalah mantan karyawan yang sebelumnya bekerja di Depo Aqua Jombor (cv Mitra Mulia). Melalui surat ini, saya ingin berkonsultasi dan memohon arahan terkait hak gaji saya yang ditahan oleh pihak perusahaan dengan kronologi sebagai berikut: - Pengajuan Resign & Akhir Kontrak: Pada bulan Mei 2026, saya mengajukan pengunduran diri kepada atasan, namun belum disetujui (di-acc). Bersamaan dengan itu, masa kontrak kerja saya habis pada bulan Juni 2026. Saya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut. - Hari Terakhir Bekerja: Sesuai dengan tanggal tutup buku perusahaan, saya tetap menyelesaikan kewajiban bekerja hingga tanggal 20 Juni 2026. Sejak tanggal 21 Juni 2026, saya sudah tidak masuk bekerja. - Keterlambatan Pembayaran Gaji: Perusahaan memiliki kebijakan rutin melakukan penggajian setiap tanggal 25. Namun, pada tanggal 25 Juni 2026, gaji saya belum dibayarkan. - Ketidakjelasan Informasi Internal: Ketika saya menanyakan perihal gaji, Kepala Depo mengarahkan saya ke HRD Depo. Namun, pihak HRD justru melempar kembali ke Kepala Depo. Akhirnya saya menghubungi Kantor Pusat, mereka menginformasikan bahwa bagi karyawan yang resign, gaji dibayarkan dalam rentang tanggal 25 sampai 30 Juni 2026. - Manipulasi Surat & Tuduhan Sepihak: Hingga tanggal 30 Juni 2026, gaji tetap belum saya terima. Pada hari yang sama (30 Juni 2026), saya diundang datang ke gudang. Di sana, saya disodorkan kertas yang menyatakan saya memiliki tanggungan sebesar Rp1.500.000,- berdasarkan hasil audit tanggal 29 Juni 2026 (di mana pada tanggal tersebut saya sudah tidak bekerja). - Kejanggalan Dokumen: Sebelumnya, pada tanggal 20 Juni 2026 saya dan Kepala Depo telah menandatangani surat resmi tsb yang menyatakan bahwa saya tidak memiliki tanggungan apa pun. Namun saat pertemuan tanggal 30 Juni tersebut, isi surat yang sudah bertandatangan itu telah diubah secara sepihak oleh perusahaan tanpa persetujuan saya yang menyatakan saya memiliki tanggungan Rp. 1.500.000,- Berdasarkan kronologi di atas, hal yang ingin saya konsultasikan adalah: - Apakah dibenarkan secara hukum bagi perusahaan untuk menahan seluruh gaji karyawan yang kontraknya telah selesai dengan alasan audit sepihak setelah karyawan berhenti bekerja? - Apakah tindakan membebankan biaya ganti rugi Rp1.500.000,- secara sepihak dan mengubah isi surat yang telah sah ditandatangani termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau pelanggaran lainnya? Saya sangat mengharapkan pencerahan, saran, serta jalur mediasi dari pihak Disnaker agar hak gaji saya dapat segera dibayarkan secara penuh tanpa potongan yang tidak sah.Demikian penyampaian ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, (Wanto Susilo) HP/WhatsApp: +62 831-4481-4975
W***** (Rabu Wage 1 Juli 2026 02:53:36)
Salam, Terima kasih sudah melapor. Aduan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Admin (Rabu Wage 1 Juli 2026 02:53:36)
Selamat pagi sdr Terimakasih telah menggunakan layanan kami. Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara. Berikut kami sampaikan jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang telah diajukan : 1. Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penahanan gaji karena gaji adalah hak normatif karyawan yang harus didapatkan setelah melakukan pekerjaannya. Namun apabila ada hal hal diluar terkait tanggungan dll, seharusnya bisa dirundingkan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. 2. Biaya ganti rugi seharusnya diatur dalam Peraturan Perusahaan, jika tidak maka pengaturan bisa menginduk pada undang undang ketenagakerjaan. Apakah saudara memiliki salinan surat yang belum diubah? Karena surat tersebut dapat menjadi bukti yang mungkin dapat dipertimbangkan. Saran dari kami, silakan ditanyakan kepada perusahaan terkait bukti tanggungan tersebut dan alasan kenapa saudara yang harus menanggung sendiri. Untuk proses aduan lebih lanjut silakan saudara dapat melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dengan datang langsung ke kantor atau bisa menghubungi kanal whatsapp aduan berikut +6282253225351.