dikeluarkan secara sepihak tanpa keterangan dari sppg bunda Caturharjo
R***** (Sabtu Legi 13 Juni 2026 02:53:36)
Salam, Untuk membantu proses tindak lanjut, mohon dapat dijelaskan: 1. Yang dimaksud "dikeluarkan secara sepihak" terkait apa (pegawai, mitra, pemasok, peserta program, atau lainnya)? 2. Apakah terdapat surat, pesan, atau pemberitahuan resmi terkait pengeluaran/pemberhentian tersebut? 3. Apa alasan yang disampaikan oleh pihak SPPG Bunda Caturharjo, jika ada? 4. Apakah Saudara merupakan pihak yang terdampak langsung atau mewakili pihak lain? 5. Mohon kronologi kejadian secara lengkap agar permasalahan dapat dipahami dan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Terima kasih.
Admin (Senin Pon 15 Juni 2026 02:53:36)
1, saya dulu relawan sppg 2, kalo surat resmi saya tidak mendapatkan tetapi cuma wa ke teman saya dengan kata mas ba**un di close. cuma itu 3, tidak ada keterangan atau alasannya 4,ya saya sendiri 5, saya tau" pagi pas berangkat kerja langsung dikasih tau sama temen kerja dengan chat wa seperti diatas terus tanpa ada penjelasan dan kenapa harus lewat wa temen saya, kan bisa langsung kesaya atau lewat kepala sppg
R***** (Kamis Legi 18 Juni 2026 02:53:36)
Salam, aduan kami teruskan ke instansi terkait nggih
Admin (Jumat Wage 26 Juni 2026 02:53:36)
semoga ada kejelasan nya
R***** (Selasa Pon 30 Juni 2026 02:53:36)
Terimakasih telah menggunakan layanan kami, menindaklanjuti permasalahan yang saudara sampaikan ada beberapa hal yang dapat kami informasikan : 1. Didalam UU ketenagakerjaan, terkait dengan hubungan kerja dikenal 2 kategori yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang salah satunya diatur dalam pasal 56 UU No. 13 tahun 2003. Secara umum PKWT sering disebut sebagai pekerja kontrak atau tidak tetap yang diantaranya meliputi pekerja harian, musiman atau tambahan sedangkan PKWTT sering disebut dengan pekerja tetap dimana pekerjaannya bersifat terus menerus dan berkaitan dengan pekerjaan utama yang terdapat dalam suatu perusahaan. PKWT/kontrak ini karena biasanya hanya bersifat sementara maka kontrak kerja hanya berjalan pada jangka waktu tertentu (bisa harian tapi tidak melebihi 3 bulan berturut-turut, 1, 3, 6 bulan atau 1 tahun bahkan lebih) tergantung kebutuhan, jika PKWTT/tetap biasanya berakhir jika memasuki masa pensiun atau penyebab lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Selain perlu adanya kejelasan yang berkaitan dengan status hubungan kerja saudara sebagai relawan SPPG. Didalam menjalankan hubungan kerja atau pekerjaan dibutuhkan kepastian hukum atau tertulis seperti kontrak kerja hitam diatas putih yang memuat hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan pekerja, jika sebelumnya mungkin hanya secara lisan atau via media sosial maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian tertulis agar ada kejelasan terutama terkait dengan status pekerjaan, gaji, jabatan, masa kerja dan hal lainnya yang bersifat krusial sehingga jika terjadi persoalan seperti terputusnya hubungan kerja sebelum masa kerja berakhir ada hak dan kewajiban yang dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah tertulis. 3. Selanjutnya, kami bersaran agar saudara bisa membicarakan atau berdiskusi lebih lanjut dengan pihak pengelola SPPG tentang hubungan kerja saudara sebagai relawan ini masuk pada kategori jenis pekerjaan apa (tetap/kontrak sesuai UU Ketenagakerjaan) atau apakah ada kebijakan atau dasar aturan lainnya dari pusat/kementerian selain yang diatur dalam UU ketenagakerjaan yang diberlakukan karena bisa jadi ada perbedaan aturan yang digunakan terutama dalam pelaksanaan kerja di SPPG tersebut, namun yang bisa kami sampaikan agar persoalan ini bisa segera selesai adalah lebih pada penyampaian keluh kesah yang saudara alami pada pihak pengelola karena untuk mencapai hubungan kerja yang harmonis salah satunya yaitu terjadi komunikasi dua arah yang terbuka dan baik untuk kedua belah pihak Terakhir, jika masih ada yang harus dikonsultasikan silahkan saudara dapat konsultasi langsung ke Disnaker Kabupaten Sleman atau Disnaker yang terdekat dengan domisili saudara. Demikian kami sampaikan Terima Kasih.