Bersamaan dengan surat aduan ini, Saya, S*** A*** N*** H**** seorang pekerja FnB yang bisa di katakan cukup besar dan ternama, namun yang menjadi keresahan saya beserta rekan rekan se-profesi di tempat kerja saya ini sudah menjadi keresahan yang cukup lama di pendam, bahkan ada yang hingga menahun.
Keresahan tersebut di antara nya:
1. Tidak ada nya slip gaji yang di berikan perusahaan
2. Gaji yang tidak sesuai dengan UMR setempat (Seleman) Gaji pokok hanya Satu Juta Delapan Ratus Rupiah
3. Ketidak jelasan tunjangan BPJS Ketenagabkerjaan, yang menurut pihak management, BPJS hanya bisa di dapat setelah karyawan bekerja selama satu tahun lama nya, akan tetapi tidak sedikit juga karyawan yang sudah lama bekerja di perusahan ini bahkan sampai satu tahun lebih belum juga mendapatkan hak BPJS tersebut
4. Ada nya potongan gaji apa bila seorang karyawan mengambil jatah cuti, potongan itu sendiri sebesar Tiga Ratus Ribu
5. Ada pula potongan dari service charge apa bila petinggi perusahaan mau pun owner melakukan kegiatan outing atau liburan ke luar negeri
Dan sampai sekarang gaji pokok kamu hanya di kisaran Satu Juta Delapan Ratus, bahkan untuk bisa mencapai standard Upah Minimum Regional kami harus bekerja keras penuh tekanan demi mengejar sales yang tinggi, dan berharap pada service charge yang sering kali di iming imingi akan mencapai gaji yang besar apa bila penjualan melonjak tinggi,
tapi kembali lagi, sekeras dan semaksimal mungkin yang kami lakukan untuk perusahaan apabila petinggi perusahaan mengadakan outing ke luar negeri dan sebagai nya, uang service karyawan yang di potong.
Demikian aduan dari saya, mewakili rekan kerja yang juga se-nasib, sungguh besar harapan saya untuk aduan ini di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
S***** (Jumat Wage 22 Mei 2026 02:53:36)
Salam, terima kasih sudah melapor. Aduan kami teruskan ke instansi terkait
Admin (Senin Pahing 25 Mei 2026 02:53:36)
Selamat pagi, terimakasih sudah menggunakan layanan kami Terkait dengan beberapa permasalahan yang saudara alami, izinkan kami dapat membantu dan memberikan saran atau solusi sebagai berikut : Sebelum pembahasan ke permasalahan utama, kami bersaran pada saudara agar perlu mengecek terlebih dahulu skala usaha perusahaan tempat saudara bekerja. Apakah skala usaha perusahaan tersebut tergolong skala usaha mikro dan kecil karena hal ini berkaitan dengan upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil yang diatur di dalam PP 36 Tahun 2021 pasal 36 yang menyatakan sebagai berikut: 1. Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 (upah minimum provinsi/kabupaten) dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. 2. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan : a. Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan b. Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% diatas garis kemiskinan di Tingkat provinsi. 3. Rata-rata konsumsi Masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik. 4. Slip gaji merupakan kewajiban pengusaha sebagai bentuk transparansi terkait perhitungan hari kerja serta upah yang dibayarkan kepada pekerja. 5. Potongan gaji pada prinsipnya dilakukan secara prorata sesuai dengan ketidakhadiran. Namun, apabila ketidakhadiran tersebut menggunakan hak cuti, maka upah pada hari tersebut tetap harus dibayarkan. A. Kemudian masuk pada pembahasan utama terkait dengan pemberlakuan upah minimum di perusahaan saudara perlu pencermatan lebih lanjut berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam PP 36 tahun 2021 tersebut, namun apabila ternyata di perusahaan tersebut pernah memberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) walau skala usahanya mikro/kecil kami selalu menganjurkan agar permberlakuan UMK tersebut tetap dijalankan. Sedangkan slip gaji merupakan hak karyawan untuk mendapatkan informasi tentang besaran gaji pokok, tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap termasuk besaran potongan atau iuran atau bonus yang di berikan oleh perusahaan. B. Untuk pemberian BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan juga perlu diberikan karena perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya. Hal ini berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ketentuan bagi perusahaan dengan skala mikro dan kecil selain mengikutsertakan pekerja/buruh program BPJS Kesehatan juga diikutsertakan program BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), namun agar bisa diikutsertakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maka perusahaan juga perlu mengikutsertakan program Jaminan Hari Tua (JHT), sedangkan bagi perusahaan skala usaha menengah dan besar selain program BPJS Kesehatan yang diikutsertakan juga BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) sehingga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara otomatis dapat diakses oleh pekerja/buruh yang bersangkutan. C. Sedangkan terdapatnya kebijakan perusahaan berupa pemotongan gaji yang dikaitkan karena pekerja/buruh mengambil cuti, sesuai dengan pasal 58 PP 36 tahun 2021 terdapat hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri dari : 1. Denda 2. Ganti Rugi 3. Pemotongan upah 4. Uang muka upah 5. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh 6. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh dan/atau 7. Kelebihan pembayaran upah Hal yang diperhitungkan di atas dilaksanakan sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dengan pengusaha, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Kemudian untuk service charge yang diberlakukan oleh perusahaan kepada pekerja sebenarnya jika menganut di pasal 9 permenaker no. 7 tahun 2016 yang peruntukkannya sebagai berikut : 1. Penggantian atas terjadinya resiko kehilangan atau kerusakan; 2. Pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; 3. Dibagikan kepada pekerja/buruh. D. Kemudian atas permasalahan yang saudara hadapi, kami bersaran sebagai berikut : 1. Pada prinsipnya demi menjaga hubungan industrial yang harmonis, keberlangsungan usaha dan kenyamanan bekerja tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban pengusaha dengan pekerja maka Langkah yang dilakukan adalah melakukan upaya perundingan secara internal/bipartit secara formal serta patut dan tertulis antara pekerja dengan pengusaha, sampaikan keluh kesah yang saudara alami kepada forum, fasilitas atau mekanisme pelaporan yang sudah ada di perusahaan antara lain Upah apakah sudah sesuai dengan skala usaha perusahaan, slip gaji, kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan kebijakan pemotongan upah yang sesuai dengan apa yang sudah kami informasikan diatas serta kebijakan tentang service charge berkaitan dengan kepentingan pengusaha melakukan kegiatan diluar negeri atau yang lainnya apakah bisa dipastikan untuk kepentingan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di perusahaan atau untuk kepentingan yang lainnya.Tidak perlu dikhawatirkan nantinya ada unsur intimidasi karena hal tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi adanya pelaporan lebih lanjut. 2. Pelaporan lebih lanjut yang kami utarakan di atas adalah jika dalam perundingan internal/bipartit tidak tercapai kesepakatan bersama, tidak bersedia berunding, atau terjadi perbuatan yang tidak menyenangkan maka saudara bisa melanjutkan pengaduan/konsultasi saudara dengan mendatangi kantor Disnaker terdekat untuk konsultasi lebih lanjut, bisa ke Disnaker Sleman atau ke Disnakertrans Provinsi DIY dimana perihal terkait dengan upah dibawah UMK yang tidak sesuai dengan ketentuan, BPJS, pemotongan upah dan service charge menjadi ranah kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY yang beralamat di Jalan Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih