Mohon maaf saya merahasiakan identitas saya. Karena sudah ada yg melaporkan masalah ini kemudian dibocorkan inisialnya kepada pihak yg dilaporkan. Mohon pegawai dinas ketenagakerjaan kab sleman jangan bermain-main dengan identitas pribadi. Cukup tangani dengan profesional dan kredibel karena ini bukan kali pertama masalah ini dilaporkan ke disnaker sleman. Mohon maaf, saya juga dari tetangga dinas (beda kabupaten). Saya ingin melaporkan ke pihak terkait terlebih dahulu yaitu dinas ketenagakerjaan kab sleman terkait adanya pelanggaran jam kerja karyawan di rumah sakit Sakina Idaman. Berikut saya mengetahui jam kerja karyawan di RS Sakina Idaman karena saudara satu rumah saya bekerja di RS Sakina Idaman. Tanggal 20 setiap bulannya karyawan bekerja mulai dari jam 08:00 pagi sampai jam 23:00 malam atau 15 jam dalam sehari karena ada stok opnam setiap bulannya (terjadi juga saat tulisan ini saya buat, tgl 20 Mei 2026). Begitu juga setiap harinya selain stok opnam karyawan bekerja dari jam 14:00 sampai jam 23:00 (untuk sift sore) atau 8 jam tanpa ada jam istirahat karena nakes. Bekerja dari senin sampai sabtu (6 hari kerja). Total dalam seminggu yakni sedikitnya 54 jam. Jika ditambah dengan stok opnam maka menjadi 61 jam dalam minggu tersebut dan tanpa ada uang lembur dan waktu istirahat (kecuali untuk sholat). Tentunya ini tidak sesuai dengan peraturan terkait jam kerja yang maks hanya 40 jam dalam seminggu (hampir melebihi 50% dari jam kerja sesuai peraturan). Mohon ditertibkan, dinasehati, dan diperingatkan sebelum ada tindakan diluar dari jalur pelaporan ini s. Terimakasih.
A***** (Rabu Pahing 20 Mei 2026 02:53:36)
Salam, Terkait dengan keluhan yang Sdri sampaikan, izin kami menyampaikan saran sebagai berikut : Terkait dgn permasalahan yg ada di lapangan 1. Sebagai informasi awal kami pernah beberapa kali melakukan kegiatan pemantauan di lokasi perusahaan yg dimaksud untuk meminta informasi tentang hubungan kerja, syarat kerja, hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan baik ketugasan kami sbg petugas hubungan industrial maupun krn adanya pelaporan; 2. Dapat kami sampaikan bahwa prosedur pelaporan yg benar dan sesuai secara kedinasan, petugas Disnaker Sleman tidak diperkenankan/diperbolehkan untuk menyebutkan identitas pelapor demi menjaga hubungan industrial yg harmonis antara pekerja dgn pengusaha; 3. Walaupun dalam ketentuan lainnya mengatur tentang waktu kerja dalam sektor tertentu seperti dalam rumah sakit, dimana rumah sakit yg melakukan aktivitas pelayanan kesehatan yg diharuskan standby lebih dr jam kerja pd umumnya, namun hal tsb bisa dilakukan dgn shift pekerja sehingga tidak melewati jam kerja yg seharusnya, dan apabila terpaksa melebihi maka diberlakukan lembur dan upah yg sesuai ketentuan ketenagakerjaan; 4.Sesuai dgn uu no 2 tahun 2004, maka dapat kami informasikan juga bahwa tahap awal yg perlu dilakukan adalah melakukan perundingan scr bipartit dimana dilakukan pertemuan dgn fasilitas atau forum yg tersedia dlm perusahaan; 5. Selain itu upaya dalam melakukan perundingan merupakan suatu bentuk niat dan etika baik dari para pihak agar permasalahan bisa terselesaikan cukup di internal perusahaan; 6. Apabila upaya tsb sudah dilakukan namun tidak menemui kesepakatan maka silahkan melanjutkan laporan saudara ke Disnakertrans DIY bagian Pengawas Ketenagakerjaan; 7. Terimakasih atas saran dan masukannya sehingga kedepannya akan kami data utk dilaksanakan pemantauan ke perusahaan secara insentif agar pembinaan ke perusahaan bisa menjadi lebih baik lagi. Demikian yg dapat kami sampaikan, terimakasih