Tolong Bapak/ibu kami mau lapor tentang kerjaan kami yang pulang selalu molor melebihi jam kerja tanpa di upah di PT udaka indonesia, setiap kerja kami selalu di tekan jika tidak target kami diancam tidak bisa pulang, bahkan beberapa kali kami kerja jam 8 pagi sampai jam 5 subuh baru pulang tanpa ada keterangan lembur dan lain lain, bahkan di hari libur ataupun tgl merah kami di paksa masuk dari jam 8 pagi sampai pulang pun kami tidak pasti jam berapanya sering kali kami pulang jam 6 sampai 7 malam, tolong kami pak, sudah setiap hari kami di perlakukan seperti ini, kalau tidak mengadu ke negara, siapa lagi yang bisa membantu kami, tolong di tindak dengan tegas perusahaan kami, dari dulu kami lapor mereka tidak pernah jera/kapok, kami mohon dengan sangat bantuan bapak/ibu, kami sudah lelah pulang setiap hari molor tanpa di upah. Hari ini tgl 14 mei yang harusnya kami libur, kami dipaksa masuk dari jam 8 pagi sampai pulang jam 6 sore kami mohon pak/ibu agar ditindak lebih tegas lagi bukan cuma peringatan lagi karna mereka tidak pernah jera
A***** (Kamis Legi 14 Mei 2026 02:53:36)
Salam, Terkait dengan keluhan yang Sdr/I sampaikan, izin kami menyampaikan saran sebagai berikut : 1. Ketentuan tentang jam kerja dan lembur telah diatur dalam PP 35 tahun 2021 dimana pada pasal 21 dan pasal 26, dimana ketentuan yang berlaku adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan ketentuan lembur dalam pasal 26-34 meliputi jam lembur pada hari kerja, upah lembur serta mekanisme pelaksanaan lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bilamana terjadi pelaksanaan pekerjaan atau pekerja melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dapat masuk dalam kategori kerja lembur; 3. Ketentuan untuk lembur lebih lanjut dapat dilaksanakan dengan adanya perintah dan kesepakatan oleh pekerja yang dituangkan secara tertulis dan/atau melalui media digital dengan tidak mengesampingkan kebutuhan-kebutuhan mendesak atau darurat serta menyangkut keberlangsungan perusahaan jika lembur tidak dilakukan; 4. Jika tidak terjadi kesepakatan atau keluh kesah didalam pelaksanaan lembur, upayakan untuk disampaikan melalui forum atau fasilitas yang disediakan oleh perusahaan atau dapat disampaikan melalui atasannya langsung tanpa perlu mengkhawatirkan adanya potensi atau resiko maupun penekanan atau intimidasi dari perusahaan, karena tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bilamana melalui forum atau fasilitas yang sudah disediakan oleh perusahaan belum memenuhi atau mencapai kesepakatan mufakat, silahkan saudara/i dapat melanjutkan proses perundingan yang belum selesai ini ke Kami (Disnaker Sleman) atau dapat meneruskan laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Disnakertrans DIY karena merupakan ranah kewenangan dari Pengawas Ketenagakerjaan. Demikian yang dapat kami sampaikan Terima kasih