Ibu saya kerja di restoran namanya centong Jawa di daerah Purwomartani kalasan, perjanjian dari awal kerja itu gajian 2 Minggu sekali tapi ternyata makin kesini gajian nya tambah molor malahan bulan ini sudah lebih dari 20 hari gaji tidak juga di bayarkan
M***** (Senin Kliwon 13 April 2026 02:53:36)
Salam, Sebelumnya, kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara, Perlu kami sampaikan bahwa upah adalah merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam undang undang ketenagakerjaan dan untuk pelaporan atau pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas hak normatif karyawan dapat dilakukan pelaporan/pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY di Jl. Ring Road Utara Gg. Meguwo, Meguwo, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282. Terimakasih