kak saya mau mengadukan perihal ijazah yang ditahan di perusahaan bakpiaku jalan godean dan jika kontrak kerja belom selesai dikenakan pinalty sebesar 5,6 juta dan itu terjadi pada tanggal 18 agustus 2025, apakah pemerintah bisa menolong untuk mengembalikan ijazah/ menurunkan biaya denda pengambilan ijazah? karna ijazah saya perlu untuk mendaftaf lpk saya🙏🏻
t***** (Sabtu Legi 4 April 2026 02:53:36)
Salam, aduan kami teruskan ke instansi terkait
Admin (Rabu Kliwon 8 April 2026 02:53:36)
Terkait aduan saudara mengenai ijazah yang ditahan perusahaan, pada dasarnya terdapat larangan penahanan ijazah. Namun apakah sebelumnya penahanan ijazah yang dilakukan itu diperjanjikan sebelumnya dan disepakati para pihak? Terkait dengan penahanan ijazah, setelah diterbitkannya surat edaran dari Disnakertrans Prov DIY bahwa untuk penahan ijazah tidak dibenarkan atau diperbolehkan dan juga dapat berpotensi terdapat unsur pidana penggelapan karena termasuk dalam dokumen pribadi. Sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan alternatif lainnya yang dapat dilakukan tanpa menahan ijazah. Kemudian untuk tindak lanjut yang akan dilakukan, kami bersaran: a. Perlu dilakukan upaya perundingan bipartit atau musyawarah kepada pihak pengusaha terkait dengan persoalan pengupahan yang saudara alami, tentunya dengan terlebih dahulu memahami aturan yang tercantum dalam hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan duduk atau kronologis permasalahan seperti apa sehingga terjadi persoalan tersebut serta upayakan untuk mengadakan perundingan dalam rangka mencapai musyawarah untuk mufakat. Musyawarah mufakat dalam hal ini apa yang menjadi keinginan saudara sebagai pekerja maupun keinginan dari perusahaan dapat dicapai kata sepakat secara tertulis; b. Perlu dalam melakukan perundingan perlu menggunakan bukti telah diadakan perundingan bipartit, bisa berupa undangan, daftar hadir, notulen, perjanjian bersama apabila terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan ditandatangani kedua belah pihak. c. Bilamana dari perundingan bipartit/perjanjian bersama belum bisa dibuat atau masih tidak menemui titik temu, silahkan saudara silahkan untuk dapat melakukan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan selaku pihak yang menegakkan norma ketenagakerjaan. Adapun pengawas ketenagakerjaan berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY. Terimakasih. Semoga dapat membantu