Salam, menanggapi aduan mengenai siltap maret : 2 dasar hukum dalam lingkup siltap: a. Perbup 47.1/2022 tentang add b. Perbup 47.2/2022 tentang penghasilan bagi Lurah dan Pamong Kalurahan Siltap Lurah dan Pamong Kalurahan disalurkan dari rekening kas Daerah ke rekening kas Kalurahan melalui mekanisme ADD. Penyaluran dilakukan setiap bulan berkenaan melalui tahapan: a. Dinas PMK menyusun rekomendasi pencairan ADD siltap bulan berkenaan pada n-1 (bulan sebelumnya); b. selanjutnya rekomendasi tersebut disampaikan kepada BKAD; c. selanjutnya setelah rekomendasi diterima, BKAD memproses rekom tersebut sesuai SOP hingga terbit perintah pencairan ADD siltap; d. berdasarkan perintah pencairan ADD siltap dilakukan penyaluran dari rekening kas Daerah ke rekening kas Kalurahan; e. setelah ADD siltap berhasil masuk rekening kas Kalurahan maka kemudian diproses oleh Pemerintah Kalurahan (pemkal) untuk disalurkan kepada masing-masing Lurah dan Pamong Kalurahan sesuai bulan berkenaan; f. sehingga ADD siltap bulan Maret akan disalurkan oleh pemkal kepada Lurah dan Pamong Kalurahan pada periode tanggal 1 s.d 31 Maret. Terimakasih