Saya bermaksud menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sebuah badan usaha/koperasi. Perusahaan menahan ijazah asli karyawan sebagai syarat bekerja. Jam kerja karyawan tidak jelas dan sering melebihi batas wajar tanpa pengaturan yang jelas. Lembur yang dilakukan oleh karyawan tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Karyawan tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat perlakuan yang tidak pantas dari pimpinan kepada karyawan, seperti mengumpat atau menggunakan kata-kata kasar. Hal-hal tersebut saya nilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan untuk dapat melakukan peninjauan atau pemeriksaan terhadap badan usaha/koperasi tersebut agar hak-hak karyawan dapat terlindungi.
A***** (Kamis Legi 5 Maret 2026 02:53:36)
Salam, aduan kami teruskan ke Disnaker Sleman untuk ditindak lanjuti. Terima kasih sudah melapor
Admin (Sabtu Pon 7 Maret 2026 02:53:36)
Baik terimakasih. bisa di cek dimana untuk progressnya?
A***** (Minggu Wage 8 Maret 2026 02:53:36)
Baik terimakasih. bisa di cek dimana untuk progressnya?
A***** (Minggu Wage 8 Maret 2026 02:53:36)
Salam, Terimakasih telah menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Terkait aduan saudara mengenai ijazah yang ditahan perusahaan, pada dasarnya terdapat larangan penahanan ijazah. Namun apakah sebelumnya penahanan ijazah yang dilakukan itu diperjanjikan sebelumnya dan disepakati para pihak? Terkait aduan mengenai ijazah yang ditahan, jam kerja, lembur, dan BPJS mohon untuk diupayakan perundingan bipartit antara kedua belah pihak terlebih dahulu, dengan tujuan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. Namun, apabila upaya perundingan bipartit tetap tidak menemukan kesepakatan, maka penegakan norma ketenagakerjaan terkait penahanan ijazah, jam kerja, lembur, dan BPJS tersebut adalah kewenangan dari pengawas ketenagakerjaan yang berkedudukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY. Sedangkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten hanya memiliki kewenangan sebatas dalam hal pembinaan saja. Terima kasih
Admin (Minggu Legi 15 Maret 2026 02:53:36)
Konfirmasi dapat dilakukan melalui nomor Whats app layanan pengaduan lapor sleman +62 811-2595-000