Selamat pagi, apakah karyawan dengan kontrak PKWT yang berakhir pada tanggal 27 Februari 2025 seharusnya masih berhak mendapatkan THR? Mohon tanggapannya terima kasih
Y***** (Selasa Wage 3 Maret 2026 02:53:36)
Salam, kami carikan informasinya nggih, Kak. Jika berkenanan mohon informasi tanggal mulai PKWT
Admin (Sabtu Pon 7 Maret 2026 02:53:36)
Salam, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan tidak berhak menerima THR. Namun demikian, hal tersebut tetap dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak pengusaha, karena dimungkinkan perusahaan memiliki kebijakan tersendiri yang tetap memberikan THR kepada pegawai atau karyawannya. Selain itu, pekerja juga dapat mengecek Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disahkan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Apabila di dalam PP atau PKB tersebut terdapat ketentuan bahwa pekerja dengan PKWT yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya tetap berhak menerima THR, maka pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh THR tersebut. Namun apabila tidak terdapat ketentuan yang mengatur hal tersebut, maka ketentuannya kembali mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pekerja tersebut tidak berhak menerima THR. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.