Aduan Warga

Selamat pagi Bapak/Ibu mohon maaf ijin bertanya terkait pengajuan permohonan baliknama PBB persyaratan apasaja? Apakah bisa diurus sendiri tanpa melalui notaris? Estimasi berapa bulan penyelesaiannya?
N***** (Minggu Pahing 1 Maret 2026 02:53:36)
Salam, Dapat kami informasikan Balik nama SPPT PBB-P2 dapat diajukan secara mandiri tanpa melalui notaris, dengan melampirkan persyaratan: - lunas PBB dari tahun 2013 s/d 2025 - fotokopi SPPT tetangga dan sket denah lokasi - fotokopi Identitas wajib pajak : KTP /SIM / lainya - fotokopi Sertifikat lengkap / Letter C / Letter D - SPPT PBB tahun berjalan - fotokopi Akte Kematian (jika WP meninggal dunia) - Surat Kuasa asli meterai 10.000 dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan) /fotokopi KK (jika anggota keluarga) Estimasi selesai 1 bulan (syarat lengkap). Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih
Admin (Jumat Wage 13 Maret 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi