Selamat pagi Bapak/Ibu mohon maaf ijin bertanya terkait pengajuan permohonan baliknama PBB persyaratan apasaja? Apakah bisa diurus sendiri tanpa melalui notaris? Estimasi berapa bulan penyelesaiannya?
N***** (Minggu Pahing 1 Maret 2026 02:53:36)
Salam, Dapat kami informasikan Balik nama SPPT PBB-P2 dapat diajukan secara mandiri tanpa melalui notaris, dengan melampirkan persyaratan: - lunas PBB dari tahun 2013 s/d 2025 - fotokopi SPPT tetangga dan sket denah lokasi - fotokopi Identitas wajib pajak : KTP /SIM / lainya - fotokopi Sertifikat lengkap / Letter C / Letter D - SPPT PBB tahun berjalan - fotokopi Akte Kematian (jika WP meninggal dunia) - Surat Kuasa asli meterai 10.000 dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan) /fotokopi KK (jika anggota keluarga) Estimasi selesai 1 bulan (syarat lengkap). Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih