Saya awal februari 2025 teken kontrak dgn Royal DParagon Land sbg Sales Marketing Manager. Dinkontrak disebutkan saya berlaku utk 1 thn PKWT dengan gaji 8juta/bulan. 6 bulan pertama gaji diterimkaan sebesar 6juta dna sisanya akan diterimakan di 6 bulan selanjutnya sebesar 8jt+2jt. Di bulan Maret gaji yg 6juta masih dipotong sepihak oleh managemen sebesar 50% dgn alasan tdk achieved dan smapai akhirnya bulan Juni saya di cut sepihak oleh Royal DParagon Land di tgl 10 Juni 2025 kalau tdk salah melakui group wa. Kemudian gaji saya terima juga dikisaran 2jutaan. Saya minta bnatuan kepada disnaker utk mendapatkan hak saya
M***** (Senin Legi 23 Februari 2026 02:53:36)
Selamat pagi, terimakasih atas aduan yang saudara sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Menjawab aduan yang saudara sampaikan, terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau adanya pemotongan upah sepihak merupakan kewenangan dari pengawas ketenagakerjaan. Adapun pengawas ketenagakerjaan terdapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi DIY. Silahkan saudara dapat melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY secara langsung. Demikian, semoga dapat membantu