Aduan Warga

NIK saya dipake orang untuk pinjol, solusinya bagaimana, jika ganti KTP baru syaratnya apa? terimakasih
j***** (Jumat Pon 20 Februari 2026 02:53:36)
Salam, turut prihatin atas permasalahan yang dialami. Kami carikan informasi ke instasi terkait
Admin (Jumat Pon 20 Februari 2026 02:53:36)
Salam, Mohon maaf atas keterlambatan dalam memberi jawaban. Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili. Terkait penggunaan NIK untuk pinjol silahkan bisa dikonsultasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk penerbitan KTPel baru dengan membawa KTPel lama/ surat kehilangan dari kepolisian jika KTPel hilang dan foto copy Kartu Keluarga terbaru. Demikian yang dapat kami informasikan, apabila ada hal yang lain bisa dikonsultasikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman. Terimakasih
Admin (Jumat Legi 24 April 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi