Subjek: Pengaduan Pelanggaran Upah (Gaji Tidak Dibayar 4 Bulan) Saya bermaksud melaporkan pelanggaran hak pengupahan yang dilakukan oleh mantan perusahaan saya dengan rincian kronologi sebagai berikut: 1. Keberadaan Hubungan Kerja Saya telah bekerja di perusahaan tersebut hingga bulan Desember. Meskipun hubungan kerja dilakukan secara lisan (tanpa kontrak tertulis), keberadaan hubungan kerja dibuktikan dengan adanya instruksi kerja rutin, bukti absensi, dan bukti transfer gaji pada bulan-bulan sebelumnya. 2. Permasalahan Hak Upah Hingga saat pengaduan ini dibuat, pihak pengusaha belum melunasi sisa upah saya selama 4 bulan terakhir. Pihak manajemen menunda pelunasan dengan alasan kondisi finansial perusahaan dan merujuk pada surat pernyataan internal yang ditandatangani saat pengunduran diri. 3. Dasar Hukum Pengaduan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Upah adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan lunas oleh pengusaha. Risiko kerugian atau kondisi finansial perusahaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengusaha dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda hak upah atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan. Pasal 1337 KUHPerdata: Surat pernyataan atau perjanjian yang menunda/meniadakan hak dasar pekerja yang telah diatur oleh Undang-Undang adalah batal demi hukum karena memiliki sebab yang terlarang/melanggar hukum. 4. Upaya Penyelesaian Saya telah berupaya melakukan penagihan secara baik-baik (Bipartit), namun pihak pengusaha tidak memberikan kepastian tanggal pelunasan yang konkret. Permohonan: Mohon bantuan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk melakukan mediasi dan memerintahkan pelunasan hak upah saya secara penuh.
u***** (Minggu Pon 15 Februari 2026 02:53:36)
Salam, aduan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Admin (Kamis Pahing 19 Februari 2026 02:53:36)
Salam, Menjawab aduan yang saudara sampaikan, pada dasarnya upah itu wajib untuk dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Terkait upah yang belum dibayarkan bisa melakukan pengaduan ke Disnakertrans Provinsi untuk dapat langsung ditindaklanjuti. Namun, apabila sudah melakukan pengaduan di Disnakertrans Provinsi tetap belum diberikan upah yang belum dibayarkan, maka bisa melakukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Kabupaten Sleman melalui mediasi. Apabila ada informasi yang diperlukan lebih lanjut bisa datang ke Disnaker Kab Sleman untuk dapat berkonsultasi terlebih dahulu. Demikian, semoga dapat membantu