Salam, Dapat kami informasikan "kriteria peserta BPJS PBI" yang dapat diaktifkan kembali dengan biaya Pemerintah Kabupaten Sleman : 1. sedang mengidap penyakit kronis (Diabetes, Kanker, Paru-paru, Stroke, dll), Kalastropik (Jantung, Gagal ginjal, sll) atau Kondisi Darurat Medis Sakit di RS; 2. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Cara melakukan reaktivasi : 1. Peserta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman/Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan (TPSK)/Rumah sakit (apabila konsisi sakit di RS); 2. Petugas Dinas Sosial memverifikasi dokumen; 3. Usulan reaktivasi ke BPJS Kesehatan Cabang Sleman Dokumen yang dibutuhkan : Foto Kopi KTP, Foto Kopi Surat Keterangan doketer/Diagnosa RS/surat kontrol sakit, Foto kopi Kartu Keluarga. Selengkapnya dapat dibaca pada laman berikut https://www.instagram.com/p/DUnFsUokXCv/?img_index=1