Aduan Warga

Bagaimana cara dan syarat reaktivasi BPJS PBI ?
M***** (Kamis Kliwon 12 Februari 2026 02:53:36)
Salam, Dapat kami informasikan "kriteria peserta BPJS PBI" yang dapat diaktifkan kembali dengan biaya Pemerintah Kabupaten Sleman : 1. sedang mengidap penyakit kronis (Diabetes, Kanker, Paru-paru, Stroke, dll), Kalastropik (Jantung, Gagal ginjal, sll) atau Kondisi Darurat Medis Sakit di RS; 2. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Cara melakukan reaktivasi : 1. Peserta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman/Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan (TPSK)/Rumah sakit (apabila konsisi sakit di RS); 2. Petugas Dinas Sosial memverifikasi dokumen; 3. Usulan reaktivasi ke BPJS Kesehatan Cabang Sleman Dokumen yang dibutuhkan : Foto Kopi KTP, Foto Kopi Surat Keterangan doketer/Diagnosa RS/surat kontrol sakit, Foto kopi Kartu Keluarga. Selengkapnya dapat dibaca pada laman berikut https://www.instagram.com/p/DUnFsUokXCv/?img_index=1
Admin (Jumat Legi 13 Februari 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi