Selamat pagi bpk/ ibu Saya disini mau menanyakan terkait BPJS kesehatan/JKN Saya disini sebagai ketua RT yg BPJS nya ditanggung oleh pemerintah daerah. Pertanyaanya apakah cm kepala keluarga saja yg ditanggung bpjsnya sementara anggota keluarga yg lain harus membayar iuran mandiri? Sekian terimakasih
E***** (Rabu Wage 11 Februari 2026 02:53:36)
Salam, mohon menunggu kami carika informasi terkait terlebih dahulu
Admin (Rabu Wage 11 Februari 2026 02:53:36)
Salam, BPJS Kesehatan/JKN bagi aparat pemerintahana (BPJS Pemda)---dalam hal ini ketua RT berlaku untuk 1 (satu) keluarga. Dapat kami informasikan, apabila belum terdaftar silakan mengajukan pendaftaran BPJS Pemda untuk Ketua RT ke Dinas Kesehatan dengan menyertakan : 1. Fotocopy Kartu Keluarga 2. SK Ketua RT Terima kasih