Aduan Warga

Berdasarkan UU dibawah ini, mohon ditindak pengusaha tambal ban atas nama MEDY BAN JOGJA di Jl.Magelang KM.8,5 (tepat diseberang Genteng Mutiara, sebelah toko buah) karena melakukan tindak usaha DI BADAN JALAN dan mengganggu lalu lintas. Dimana setiap kali saya lewat mereka selalu menangani pelanggan di jalan, hingga menghabiskan satu lajur sampai memasang rambu dan lampu ilegal agar pengendara dan pengguna jalan lain tidak "mengganggu" aktifitas mereka, ditambah lagi lokasi tersebut bertepatan dengan putaran balik yg otomatis merepotkan kendaraan yg ingin memutar karen terhalang aktifitas mereka. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pasal 274 yang (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
I***** (Minggu Legi 8 Februari 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi