Aduan Warga

Mohon inin Kenapa THR TPG dan THR 13 guru nya blm dicairkan??
S***** (Minggu Wage 1 Februari 2026 02:53:36)
Salam, Terkait informasi “Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR dan TPG tahun 2025”, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melalui Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyampaikan bahwa mengenai Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR dan TPG Tahun 2025, maka perlu kami sampaikan bahwa Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 kini lebih terpusat yaitu langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru setiap triwulan, dengan data valid Dapodik jadi kunci utama, mencakup Guru ASN (setara gaji pokok) dan non-ASN (Rp2 Juta/bulan), serta prosesnya melalui verifikasi ketat di SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) dan SIMBAR (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran) sebelum KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mencairkan. Mekanisme Penyaluran Baru (sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025) sebagai berikut: 1) Data Awal: Guru wajib memastikan data di Dapodik (beban mengajar, rekening aktif, status sertifikasi) dan BKN (untuk ASN) valid. 2) Verifikasi & Validasi: Dinas Pendidikan memverifikasi data, lalu Puslapdik Kemendikdasmen memvalidasi dan memadankan dengan sistem SIMTUN. 3) Penetapan Penerima: Puslapdik menetapkan penerima dengan SKTP/SKTK. 4) Rekomendasi: Data penerima diolah ke SIMBAR untuk rekomendasi pembayaran. 5) Pencairan Kemenkeu: Kementerian Keuangan menerima data rekomendasi dan menyalurkan langsung ke rekening guru melalui KPPN. Jika terjadi kekurangan bayar, maka kami hanya bisa menyampaikannya ke Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK. Sedangkan Untuk THR, akan diproses di bulan Januari 2026 ini. Demikian informasi dari kami, terimakasih.
Admin (Selasa Legi 3 Februari 2026 02:53:36)
Sebagai tambahan, kami sampaikan informasi dari Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa saat ini proses pencairan telah sampai pada bagian keuangan dinas. Mohon untuk dapat menunggu, mengingat proses pencairan di masing-masing daerah dapat berbeda sesuai mekanisme dan tahapan administrasi yang berlaku. Terimakasih
Admin (Selasa Legi 3 Februari 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi