Tolong dikondisikan untuk pembakaran sampah di tps3r masih dilakukan malam hari tidak sesuai dengan jam operasional. Ini sangat mengganggu kesehatan bau asap pembakaran sampahnya untuk warga kami Berjo Kulon, pelaku usaha dagang, toko, dan sekitarnya juga pengguna jalan raya yang melintas. Terimakasih https://maps.app.goo.gl/SQjx3syPahkgBz9H7
W***** (Kamis Wage 22 Januari 2026 02:53:36)
Slemanis, Untuk memudahkan kami dalam menindaklanjuti laporan mohon informasi sebagai berikut : 1. sudah ada laporan ke perangkat masyarakat (RT/RW, Dukuh) perihal pembakaran sampah tersebut; 2. hasil dari tindak lanjut laporan perangkat masyarakat Demikian mohon segera untuk dilengkapi, terima kasih
Admin (Jumat Kliwon 23 Januari 2026 02:53:36)
Harusnya pihak DLH tidak perlu lagi meminta: 1. sudah ada laporan ke perangkat masyarakat (RT/RW, Dukuh) perihal pembakaran sampah tersebut; 2. hasil dari tindak lanjut laporan perangkat masyarakat,,,untuk dapat segera menindaklanjuti aduan warga tersebut. Karena kalau sudah mengganggu sekali dipastikan pihak perangkat desa setempat akan beraksi dan tidak ada aduan langsung ke DLH, tetapi ini tidak! Sehingga warga tsb akhirnya mengirimkan aduan ke layanan aduan dari DLH ini. Seyogyanya DLH sebagai pihak yang terkait langsung dengan penjagaan kualitas lingkungan hidup pasti mengantongi izin penegakan hukum juga terkait UU larangan pembakaran sampah sehingga dapat menindak langsung oknum-oknum pembakar sampah juga melakukan sidak dan sosialisasi sampai ke akar rumput terkait pembakaran sampah mandiri yang tidak kenal empati dan waktu.
d***** (Sabtu Legi 24 Januari 2026 02:53:36)
Jawaban anda sebagai admin terlalu meremehkan lapisan masyarakat bawah. Yang anda pentingkan cuma pendapatan kelola sampah bulanan cuan terus. Percuma saja laporan tidak di tindaklanjuti, warganya masih banyak yang tidak peduli. Gimana mau menang suara untuk masalah bakar sampah ini! Pemerintahnya aja cuma janji-janji masalah pengelolaan daur ulang sampah, buat larangan ini itu. Pikirkan juga itu efek jangka panjang hirup asap bakar sampah waktu kau aktivitas ronda malam atau tidur malam hari. Katanya pajak yang dibayarkan oleh rakyat, kembali lagi ke rakyat. Atau malah untuk memperkaya diri pejabat pemerintah? Wallahualam.
W***** (Sabtu Legi 24 Januari 2026 02:53:36)
Salam, Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aduan sudah kami sampaikan kembali ke Dinas Lingkungan Hidup Kab Sleman dan pemangku wilayah Kalurahan Sidoluhur melalui Kapanewon Godean untuk ditindak lanjuti. Dapat kami informasikan bahwa TPS3R yang dimaksud adalah Depo Sampah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yang menjadi kewenangan kalurahan setempat. Mohon kesediaanya untuk menunggu hasil tindak lanjut, Terima kasih atas informasi yang diberikan
Admin (Senin Pon 26 Januari 2026 02:53:36)
Salam, telah Dilakukan koordinasi Kapanewon Godean dengan pengurus BUMKal dan Pemkal Sidoluhur (Selasa, 27 Januari di Balai Kal Sidoluhur). Hasilnya Bumkal akan melaksanakan pembakaran sesuai jam operasional (08.00-16.00 WIB). Namun juga meminta keterlibatan warga pelanggan agar mulai memilah sampahnya , tidak ombyokan yang diambil TPS3R sehingga mengurangi volume asap pembakaran. Dokumentasi terlampir.. Terimakasih.