saya tidak tahu harus lapor kemana lagi jadi suami saya saya jajan michat , di hari kerja dan jam kerja, tapi ketika saya mengadu ke perusahaan nya ternyata YBS tidak dapat sanksi apapun, ditambah lagj selingkuh dengan rekan kerja nya sendiri sudah sampai perushaan tapi hanya disuruh slesaikan baik2 , PADAHAL PERUSAHAAN TERSEBUT MENERAPKAN PERATURAN PASANGAN SAH TIDAK BOLEH SATU KANTOR HARUS MUTASI, tapi kenapa yg selingkuh satu lingkup hanya suruh di slesaikab baik2 , Saya ada bukti tapi tetap bagi mereka tidak kuat , dan para pelaku ini plin plan, saya minta tolong sekali , karena posisinya saya tidak dinafkahi secara layak, dan saya sudah proses cerai, tapi saya mau ada sanksi untuk para pelaku penghancur mental saya, lokasi di ringroad maguwo
T***** (Rabu Legi 14 Januari 2026 02:53:36)
Salam, turut prihatin perihal laporan yang diadukan. Kami sarankan berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman terkait adannya "dugaan perilaku dan pelanggaran peraturan perusahaan (PP) oleh karyawan" lokasi Jalan Parasamya Beran Tridadi Sleman Yogyakarta 55511 Silakan menghubungi "kepolisian" apabila ditemukan bukti dan jika ingin ditempuh dengan jalur pidana terkait perselingkuhan online, dan terbukti tindakan penelantaran rumah tangga. Terkait "tekanan mental" silakan dapat menghubungi lembaga hukum terpercaya atau silakan cek laman berikut jdih.slemankab.go.id/daftar-lbh Terima kasih
Admin (Kamis Pahing 15 Januari 2026 02:53:36)
Salam, Terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Pelecehan Seksual di Tempat Kerja telah ada regulasi yang mengaturnya, yaitu di Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023 dimana regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk : 1. Menyusun Kebijakan Internal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/Pelecehan Seksual 2. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan/pelecehan seksual ditempat kerja (minimal 3 orang) dan 3. Menetapkan mekanisme pengaduan, penanganan, serta perlindungan bagi korban 4. Memberi sanksi disiplin internal kepada pelaku sesuai ketentuan perusahaan Dengan adanya salah satu regulasi terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja dapat memberikan perlindungan dan meminimalisir adanya potensi terjadinya pelanggaran seksual ditempat kerja. Namun, fakta yang terjadi dilapangan mungkin ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan regulasi sehingga resiko terjadinya pelanggaran seksual menjadi sering terjadi. Beberapa saran yang bisa dilakukan adalah : 1. Melanjutkan aduan saudara ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran seksual di tempat kerja; 2. Melakukan pelaporan pidana ke kepolisian, jika perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual; 3. Pelaporan ke Lembaga pendukung seperti UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) atau Komnas Perempuan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bisa membantu. Terima Kasih