Selamat siang, Perkenalkan saya Afivudin Ariyanto, saya bekerja di salah satu perusahaan fintech yang berada di Kabupaten Sleman. Mohon maaf saya izin memberikan aduan dan pertanyaan mengenai kebijakan perusahaan yang menurut saya janggal. Kebijakan tersebut mengenai cuti tahunan, berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Jo. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) cuti tahunan di berikan setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus dan diberikan 12 hari. Tapi di perusahaan saya, cuti diberikan setelah 3 bulan bekerja terus menerus, dan cuti diberikan 1x/bulan sehingga tidak prorata cuti dalam 1 tahun. Yang jadi masalah adalah, setelah saya 1 tahun sudah tidak bisa cuti dikarenakan cuti sudah diberikan ditahun pertama saya, sehingga menuju tahun ke 2 saya tidak mendapat cuti sama sekali. Setelah ditanya alasannya, karena mengikuti aturan pemerintah (terlampir di atas), dan perusahaan mempunyai kebijakan jika cuti diberikan di awal. Sebelumnya disaat saya tanda tangan kontrak tidak dijelaskan jika cuti diberikan di awal. Apakah kalau begitu diperbolehkan menurut Disnaker? Karena saya sebagai karyawan sangat di rugikan
A***** (Kamis Kliwon 8 Januari 2026 02:53:36)
Salam, Terkait aturan pemberian cuti tahunan, dapat diberikan setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Perusahaan diperbolehkan memiliki kebijakan cuti tahunan dapat diberikan di dalam rentang waktu 12 bulan tersebut, namun tidak boleh menghilangkan hak cuti tahunan pada 12 bulan setelah bekerja secara terus menerus. Sebagai contoh, apabila pekerja bekerja pada bulan maret 2025, kemudian pada Juni-Februari 2025 sudah diberikan hak cuti tahunan setiap bulannya masing masing 1x, maka jumlah cuti tahunan dari Juni-Februari adalah 9x. Setelah 12 bulan bekerja tersebut, pekerja tetap mendapatkan cuti. Cuti yang diberikan setelah 12 bulan bekerja tersebut berarti 3x Apabila penerapan cuti tahunan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, , silahkan saudara meneruskan aduan dengan mengakses layanan sasadhara Disnakertrans DIY, melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/Provinsi DIY Semoga dapat membantu, terima kasih