Aduan Warga

Saya melaporkan bahwa saya telah dipermainkan pekerjaan di perusahaan PT Agrinesia Raya Kalasan Sleman minggu lalu,bahwa awalnya saya mau diterima masuk kerja diperusahaan tersebut dan sudah daftar melalui link perusahaan dan upload berkas lamaran,identitas,ijazah,dan wajib SKCK berbayar juga dari Kepolisian lalu esoknya sudah disarankan masuk dan begitu saya masuk saya baru memperkenalkan diri ke rekan2 kerja lain dan praktek cara tugasnya beberapa jam tiba2 saya di hubungi lagi saya yang mendaftarkan diri saya pertama kali untk disuruh mendadak pulang tiba2 di tengah jam kerja dengan alasan2 saja dan saat tengah kerja mau pulang gerbang ditutup satpam,bpk satpam heran dan penasaran juga kenapa kok tiba2 disuruh pulang mendadak tiba2,lalu pak satpam langsung menyuruh untk kembali dulu ke tempat dan sampai jam pulang kerja. Perasaan hati jiwaku jadi menyesal dan sakit hati skali karna telah dipermainkan sama tim perusahaan lain sehingga saya semakin susah cari pekerjaan lagi dan tim perusahaan tidak serius dan tidak jelas melayani pendaftarannya....!!!😭😭😭
A***** (Kamis Kliwon 8 Januari 2026 02:53:36)
Salam Slemanis, Untuk diketahui bahwa untuk loker yg bersumber dari kanal informasi resmi Disnaker telah melalui beberapa tahap secreening diantaranya harus dilakukan wawancara dengan pemberi kerja berkenaan dengan jabatan yg ditawarkan dan semua keterangan tercatat di Blangko AK III Dan bilamana pencaker dinyatakan lolos dan diterima kerja oleh pemberi kerja maka sebelumnya harus tanda tangan kontrak kerja yg memuat hak dan.kewajiban masing masing utk selanjutnya didaftarkan PK tsb didaftarkan di Disnaker dan disamping itu perlu di cek perjanjian kerja yang saudara tanda tangani dengan perusahaan langsung atau dengan perusahaan outsourcing, jika dengan perusahaan outsourcing maka perjanjian kerja yang saudara lakukan perlu di tanyakan kembali dengan perusahaan outsourcing tempat naungan saudara, karena jika langsung ke perusahaan langsung hanya melakukan perjanjian Mou dengan perusahaan outsourcing, untuk bagian perjanjian kerja antara saudara dgn perusahaan outsourcing ada di wewenang perusahaan outsourcing tersebut....kemudian untuk yang berkenaan dengan yg saudara hadapi dikarenakan baru mau bekerja dan apakah ke arah PHK atau tidaknya setelah memastikan ada perjanjian kerja maka secara regulasinya harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dari perusahaan dan ditanggapi oleh pekerja, maka dari permasalahan tersebut kami bersaran untuk dilakukan perundingan Bipartit/Internal (pekerja dengan pengusaha) dengan prosedur resmi, formal dan tertulis (notulen, daftar hadir, berita acara/kesepakatan Bersama). Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih
Admin (Jumat Kliwon 23 Januari 2026 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi