saya dapat tawaran bekerja 3 bulan kontak di els.id . saya kerja baik baik dan tidak berbuat kesalahan . knpa saya di pecat . dengann istilah di off kan terlebih dahulu . saya cuma minta hak saya .
a***** (Senin Kliwon 29 Desember 2025 02:53:36)
Salam, Mengenai PHK, secara aturannya harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dari perusahaan dan ditanggapi oleh pekerja. Apabila pekerja menolak untuk PHK, maka dilakukan perundingan bipartit (musyawarah) antara perusahaan dengan pekerja. Namun, apabila perundingan bipartit tersebut tetap tidak dapat menemukan titik temu, maka perselisihan tersebut dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui mediasi perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga kerja Kabupaten setempat untuk info lebih lanjut bisa datang langsung Ke Dinas Tenaga Kerja. Apabila lokasi perusahaan hanya ada di Sleman maka bisa ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Namun, apabila lokasi perusahaan berada di dua atau lebih kabupaten di DIY maka bisa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY. Semoga dapat membantu🙏🏻