Aduan Warga

Saya sbg driver di shuttle putra remaja,saya telah menjamin kan uang 1 jt sbg jaminan di perusahaan apabila terjadi hal yg bersifat negatif terhadap perusahaan. Suatu saat saya mengalami insiden kecelakaan yaitu mobil kerja masuk ke parit dan harus di lakukan derek crane Saya sudah membayar kan crane sebesar 1.7 juta Setelah itu saya di paksa keluar kerja dan di anggap lalai karna insiden tersebut Uang jaminan dan biaya crane tidak bisa saya minta dengan alasan untuk biaya perbaikan kendaraan dan ribet utk birokrasi nya Mohon bantuan dari disnaker utk membantu masalah ini yg terjadi kepada saya
E***** (Rabu Pon 17 Desember 2025 02:53:36)
Salam, Berkaitan dengan permasalahan yang saudara alami ada beberapa poin yang dapat kami sampaikan yaitu sebagai berikut : 1. Terkait dengan jaminan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak silahkan untuk diberlakukan dan ditaati sepanjang hal tersebut tidak menahan dokumen pribadi karyawan seperti dokumen ijazah atau KTP yang bersifat personal serta hal tentang jaminan ini telah diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja Bersama atau perjanjian kerja atau sebelum mulai kerja sudah disampaikan atau disosialisasikan; 2. Sedangkan untuk kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada saudara, memang agak rumit karena perusahaan mempunyai prosedur untuk menentukan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi murni kecelakaan atau kecelakaan karena kelalaian, sehingga perusahaan mempunyai kebijakan dalam hal memberikan sanksi pelanggaran yag terjadi, namun kami tidak mengetahui apakah sanksi pelanggaran tersebut masuk dalam kriteria langsung diputus hubungan kerja (alasan mendesak/berkaitan dengan pidana) atau pelanggaran yang bersifat sedang (pertama dan terakhir) dimana masih dimungkinkan untuk bekerja. Hal inilah yang perlu saudara ketahui terlebih dahulu dan bisa menyampaikan kepada pihak pimpinan perusahaan tentang kategori pemberian sanksi tersebut. Saudara juga dapat memberikan alternatif penyelesaian masalah tanpa diputus hubungan kerja dengan salah satu alternatifnya seperti pemotongan upah dikarenakan adanya ganti rugi seperti yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, jika disepakati upayakan upah yang terkena pemotongan tidak lebih dari 50% upah yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan, dalam hal ini saudara masih dapat menyampaikan pendapat bahwa saudara tidak setuju dengan diputusnya hubungan kerja saudara dengan pihak perusahaan, namun masih dapat memberikan solusi atau alternatif jalan tengah lainnya yang masih bisa dipertimbangkan kedua belah pihak; 3. Pertimbangan kami agar saudara melakukan perundingan internal tersebut walaupun pada prakteknya sudah timbul ketidaknyamanan bagi salah satu pihak adalah regulai ketenagakerjaan pada UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dimana sebelum sampai pada perundingan tripartit (pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam hal ini Disnaker) perlu ditempuh terlebih dulu perundingan Bipartit/Internal (pekerja dengan pengusaha) dengan prosedur resmi, formal dan tertulis (notulen, daftar hadir, berita acara/kesepakatan Bersama). Jika tidak ketemu kata sepakat maka baru silahkan saudara meminta bantuan Disnaker setempat untuk meminta difasilitasi dalam mediasi. Demikian yang dapat kami sampaikan, jika masih ada yang ingin dikonsultasikan silahkan saudara datang ke kantor Disnaker Sleman pada Hari dan Jam Kerja. Terimakasih.
Admin (Selasa Wage 23 Desember 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi